Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, Ini Skema Biaya dan Bunga KKI

Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, Ini Skema Biaya dan Bunga KKI
Ilustrasi Kartu Kredit Indonesia

AkalMerdeka.id – Kartu Kredit Indonesia (KKI) resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2026. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, termasuk untuk transaksi QRIS, dengan skema biaya yang berbeda pada sisi merchant dan pengguna.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan KKI dikembangkan sebagai instrumen deferred payment domestik yang ditujukan untuk menghadirkan transaksi cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Kartu Kredit Indonesia Tidak Membebankan MDR QRIS ke Konsumen

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan pengguna Kartu Kredit Indonesia berkaitan dengan transaksi melalui QRIS. BI menegaskan pengguna KKI tidak menanggung biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.

Biaya MDR sepenuhnya menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen atau pembeli. Artinya, konsumen tidak seharusnya menerima tambahan biaya MDR hanya karena menggunakan KKI untuk bertransaksi melalui QRIS.

“Biaya MDR QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen/pembeli,” kata Ryan dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/8/2026).

Bunga Kartu Kredit Indonesia Mengikuti Ketentuan Kartu Kredit

Berbeda dengan MDR QRIS, pengguna KKI tetap perlu memperhatikan biaya pembiayaan. BI menyebut batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan kartu kredit yang berlaku.

Baca Juga :  Sumbang 60% PDB, Kredit UMKM Justru Cuma Tumbuh 1%

Dengan ketentuan tersebut, skema bunga KKI tidak berdiri sendiri di luar aturan kartu kredit. Pengguna tetap perlu memahami ketentuan pembiayaan yang melekat pada kartu sebelum memanfaatkan fasilitas kreditnya.

“Batas maksimum suku bunga KKI mengikuti ketentuan terkait kartu kredit yang berlaku,” ujar Ryan.

Kartu Kredit Indonesia Diproses Secara Domestik

Perbedaan mendasar KKI dengan kartu kredit berprinsipal internasional seperti Visa dan Mastercard terletak pada mekanisme pemrosesan transaksinya. KKI diproses di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional, sedangkan kartu berprinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional.

Menurut Ryan, skema domestik tersebut menjadi bagian dari tujuan pengembangan KKI sebagai instrumen pembayaran nasional. Model ini membuat pemrosesan transaksi KKI berada dalam infrastruktur sistem pembayaran Indonesia.

“Perbedaan utama terletak pada skema pemrosesan transaksi. KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara itu, kartu kredit berprinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan dari prinsipal internasional,” ujarnya.

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah Redjalam menilai pemrosesan transaksi di dalam negeri dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan sistem pembayaran Indonesia.

Baca Juga :  Skandal BNI Aek Nabara: Uji Integritas Perbankan dan Nalar Pengawasan

Namun, ia mencatat KKI masih memiliki keterbatasan dari sisi penggunaan di luar negeri karena belum memiliki jaringan yang luas secara internasional.

“Kelemahannya, KKI belum memiliki jaringan luas di luar negeri. Tapi ini adalah langkah awal yang dibutuhkan,” ujar Piter.

Kartu Kredit Indonesia Mulai Diterbitkan Delapan Bank

KKI diluncurkan BI bersama ASPI pada 17 Agustus 2026. Pada tahap awal, instrumen ini diterbitkan oleh BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan BSI.

Peluncuran melalui delapan bank tersebut menunjukkan KKI mulai diterapkan melalui sejumlah bank yang telah terlibat dalam implementasi awal. Masing-masing penerbit kemudian dapat menghadirkan layanan sesuai ketentuan dan kebutuhan nasabah.

Salah satunya adalah BSI yang menghadirkan BSI Hasanah KKI Card sebagai kartu pembiayaan syariah. Produk tersebut memiliki limit mulai Rp4 juta hingga Rp100 juta dan pada tahap awal tersedia dalam bentuk kartu virtual.

Hasanah KKI Card juga menawarkan fasilitas cicilan 0 persen dan dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi QRIS melalui aplikasi BYOND by BSI. Produk ini diposisikan sebagai kartu kedua bagi nasabah yang telah memiliki BSI Hasanah Card Reguler.

Baca Juga :  OJK Sita Aset Prolife Indonesia Rp 113,97 Miliar

Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwan Husainy mengatakan produk tersebut memiliki karakteristik berbeda dari kartu pembiayaan konvensional karena digunakan dalam ekosistem merchant halal.

“Melalui Hasanah KKI Card, kami ingin menghadirkan solusi pembiayaan dan transaksi yang aman, mudah, dan sesuai syariah. Kartu pembiayaan syariah ini adalah salah satu unique selling BSI yang memiliki kekhasan hanya bisa digunakan di merchant halal,” ujar Erwan.

Per Juli 2026, BSI mencatat volume transaksi Hasanah Card telah mencapai lebih dari Rp1 triliun atau tumbuh sekitar 5 persen secara tahunan. Kehadiran Hasanah KKI Card kemudian menjadi bagian dari pengembangan pembiayaan syariah sekaligus implementasi KKI dalam transaksi digital nasional.

Sementara itu, BCA menyatakan dukungannya terhadap implementasi KKI segmen ritel yang diluncurkan BI bersama ASPI. BCA menyebut penerapan KKI akan mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kenyamanan nasabah.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta ASPI untuk memastikan penyediaan layanan yang optimal bagi seluruh nasabah,” kata Hera, Selasa (18/8/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *