Pilot Asing Ditangkap Bawa 70 Ribu Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

AkalMerdeka.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan pilot warga negara asing (WNA) bernama M. Saufi Bin Othman sebagai tersangka kasus penyelundupan 70.114 butir ekstasi seberat sekitar 26 kilogram. Ia diamankan saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah petugas menemukan narkotika dalam koper miliknya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan satu koper yang dianggap mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan puluhan ribu butir ekstasi di dalamnya.
Pemeriksaan X-ray Bongkar Isi Koper Mencurigakan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang internasional.
“Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai melakukan pemantauan melalui X-ray bagasi penumpang internasional. Tim kemudian menemukan sebuah koper yang mencurigakan,” kata Eko.
Menurut Eko, koper tersebut kemudian diketahui milik Saufi Bin Othman yang berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai penerbangan asing.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir ekstasi dengan berat total sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper tersebut.
Pilot Asing Mengaku Diperintah Membawa Ekstasi ke Jakarta
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang. Polisi menyebut Saufi dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia untuk membawa ekstasi ke Jakarta.
“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50 ribu ringgit Malaysia,” ujar Eko.
Keterangan tersebut membuat penyidik tidak hanya mendalami peran tersangka sebagai pembawa barang, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.
Dalam kasus penyelundupan narkoba lintas negara, pengungkapan terhadap kurir biasanya menjadi pintu awal bagi aparat untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang menyediakan barang maupun pengendali distribusi.
Bandara Internasional Jadi Titik Pengawasan Peredaran Narkoba
Pengungkapan kasus di Bandara Soekarno-Hatta kembali menunjukkan pentingnya pengawasan jalur masuk internasional dalam mencegah peredaran narkotika.
Bandara menjadi salah satu jalur yang kerap mendapat perhatian aparat karena mobilitas penumpang lintas negara membuat pemeriksaan bagasi dan deteksi awal menjadi faktor penting dalam mencegah masuknya barang terlarang.
Dalam perkara ini, pemeriksaan menggunakan teknologi X-ray menjadi langkah awal yang membantu petugas menemukan koper mencurigakan sebelum narkotika tersebut beredar.
Saufi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M. Saufi Bin Othman kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk asal narkotika, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam penyelundupan ekstasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dan melibatkan tersangka warga negara asing yang masuk melalui jalur penerbangan internasional.





