Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Usai Polemik Bali Silent Disco

Denpasar, AkalMerdeka.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga terlibat sebagai penyelenggara Bali Silent Disco. Tindakan tersebut dilakukan setelah muncul polemik terkait kegiatan yang disebut menolak keikutsertaan warga negara Indonesia (WNI), sementara WNA tetap diperbolehkan mengikuti acara tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan WNA tidak memiliki kewenangan untuk menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Pemerintah menilai keterlibatan warga asing dalam posisi tersebut dapat melanggar aturan keimigrasian yang berlaku.
Imigrasi Periksa Dugaan Keterlibatan WNA sebagai Penyelenggara
Hendarsam mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa pihak penyelenggara Bali Silent Disco setelah muncul dugaan dua WNA asal Belanda menjadi pihak yang mengatur kegiatan tersebut.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” kata Hendarsam, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hendarsam, orang asing hanya dapat terlibat dalam kegiatan tertentu sebagai kru atau bagian dari tim resmi apabila acara tersebut menghadirkan artis maupun performer internasional.
Namun, posisi sebagai penyelenggara atau pihak yang mengelola acara tidak diperbolehkan bagi WNA karena berkaitan dengan aktivitas usaha dan pengelolaan kegiatan di Indonesia.
Dua WNA Tinggalkan Indonesia dan Masuk Daftar Cekal
Dua WNA berinisial JAS (35) dan HQV (37) diketahui telah meninggalkan Indonesia sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan.
Keduanya keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura.
“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.
Selain melakukan pencekalan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk memberikan keterangan terkait aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Polemik Bali Silent Disco Jadi Perhatian Pemerintah
Kasus Bali Silent Disco menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya perbedaan perlakuan antara WNI dan WNA dalam akses mengikuti kegiatan tersebut.
Meski demikian, fokus penanganan Imigrasi saat ini berada pada dugaan pelanggaran peran WNA sebagai penyelenggara acara, bukan semata pada format kegiatan hiburan yang digelar.
Kasus ini memperlihatkan tantangan pengawasan terhadap aktivitas warga asing di tengah berkembangnya industri pariwisata dan event internasional di Indonesia.
Pertumbuhan acara berbasis komunitas, hiburan, dan gaya hidup di daerah wisata seperti Bali membuat pemerintah harus memastikan setiap kegiatan tetap mengikuti aturan terkait izin usaha, keimigrasian, serta keterlibatan pihak asing.
Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Hendarsam menegaskan seluruh kegiatan yang melibatkan WNA harus berjalan sesuai ketentuan hukum Indonesia. Pemerintah tidak ingin ada pihak asing yang menjalankan aktivitas dengan aturan sendiri di wilayah Indonesia.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” tutup Hendarsam.
Langkah pencekalan terhadap dua WNA tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan keimigrasian. Pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pihak penjamin masih menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran lain dalam pelaksanaan Bali Silent Disco.





