DPR Sahkan UU PFII, Bali Disiapkan Jadi Pusat Keuangan Global

AkalMerdeka.id – DPR dan pemerintah menyetujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. UU PFII menjadi fondasi pembentukan kawasan keuangan berstandar internasional untuk menarik investasi asing dan memperluas sumber pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Seluruh fraksi menyetujui pengesahan setelah Komisi XI DPR menyampaikan hasil pembahasan panitia kerja. Pembahasan dimulai pada 2 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi publik, sinkronisasi, dan finalisasi rancangan hingga 20 Juli 2026.
Persetujuan di DPR belum berarti kawasan tersebut langsung beroperasi. Pemerintah masih harus mengundangkan regulasi, menetapkan lokasi, membentuk lembaga pengelola dan pengawas, serta menerbitkan aturan teknis mengenai perizinan, perpajakan, dan kegiatan usaha.
UU PFII Buka Kawasan Keuangan dengan Aturan Khusus
PFII dirancang sebagai pusat kegiatan jasa keuangan yang memiliki kemandirian dalam pengelolaan, administrasi, dan operasional. Kawasan ini disiapkan untuk mengadopsi standar internasional agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan di negara lain.
Jenis usaha yang dapat dikembangkan tidak hanya terbatas pada perbankan umum. Kawasan tersebut berpotensi menampung berbagai kegiatan berikut:
- Perbankan investasi dan pembiayaan korporasi
- Asuransi, dana pensiun, dan pengelolaan kekayaan
- Kustodian, trustee, serta layanan treasury
- Pembiayaan perdagangan dan transaksi lintas negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa PFII tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas jasa keuangan. Dana yang masuk diharapkan mengalir ke sektor riil, menciptakan lapangan kerja, dan membiayai investasi produktif.
UU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, lembaga pengelola, dan lembaga pengawas jasa keuangan khusus. Selain itu, tersedia lembaga arbitrase dan pengadilan khusus untuk menyelesaikan sengketa yang muncul dari kegiatan usaha di kawasan.
Bali Diprioritaskan sebagai Lokasi Pertama
Bali disiapkan pemerintah sebagai lokasi prioritas pusat keuangan internasional. Pilihan itu didukung ekosistem pariwisata, fasilitas kesehatan internasional, konektivitas global, serta keberadaan kawasan ekonomi khusus yang telah berkembang di Sanur dan Kura Kura Bali.
Namun, UU PFII tidak membatasi pengembangan hanya pada satu wilayah. Pemerintah tetap dapat membentuk pusat finansial di lokasi lain apabila memenuhi persyaratan dan mendukung kebutuhan industri jasa keuangan.
PFII juga tidak dirancang untuk mengambil alih fungsi kawasan ekonomi khusus. Kementerian Keuangan menilai keduanya memiliki peran berbeda: KEK mendorong produksi barang dan jasa, sedangkan PFII berorientasi menarik modal asing dan mengembangkan layanan keuangan internasional.
Insentif Pajak Belum Bisa Langsung Dinikmati
UU PFII membuka ruang pemberian fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan, dan insentif khusus lainnya. Aturan itu juga mencakup perlakuan pajak terhadap modal awal dan warisan di dalam kawasan.
Besaran, jangka waktu, dan kriteria penerima fasilitas belum otomatis berlaku setelah pengesahan. Detailnya akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan aturan teknis Kementerian Keuangan.
Karena itu, wacana pajak 0 persen hingga 50 tahun belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Pemerintah juga harus menyesuaikan fasilitas tersebut dengan ketentuan pajak minimum global agar PFII tidak berubah menjadi celah penghindaran pajak.
Kepastian Hukum Menentukan Minat Investor
Pengesahan UU PFII memberi Indonesia kendaraan hukum untuk membangun pusat keuangan internasional. Tantangan berikutnya terletak pada pembagian kewenangan antara pengawas PFII, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta lembaga penegak hukum.
Investor tidak hanya mempertimbangkan rendahnya pajak. Konsistensi regulasi, independensi penyelesaian sengketa, keamanan data, dan kepastian bahwa modal dapat ditempatkan serta ditarik sesuai aturan akan menentukan daya saing kawasan.
Bali dapat menjadi etalase awal, tetapi keberhasilan UU PFII baru dapat diukur dari jumlah investasi baru yang masuk dan mengalir ke kegiatan produktif. Tanpa pengawasan kuat, fasilitas khusus berisiko hanya memindahkan transaksi yang sebelumnya sudah berlangsung di dalam negeri.




