Ganti Foto KTP Ternyata Gratis, Ini Syarat dan Caranya

Ganti Foto KTP Ternyata Gratis, Ini Syarat dan Caranya
Mengganti Foto KTP di Disdukcapil

AkalMerdeka.id – Masyarakat dapat mengajukan ganti foto KTP secara gratis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan ini diberikan ketika pemilik KTP-el mengalami perubahan fisik permanen atau kondisi kartu membuat foto lama tidak lagi dapat digunakan dengan baik.

Pemohon harus datang langsung ke kantor layanan karena foto baru diambil melalui perangkat perekaman Dukcapil. Prosesnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengunggah foto dari ponsel atau mengirimkan berkas secara daring.

Kapan Ganti Foto KTP Diperbolehkan?

Dasar penggantian foto tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Aturan tersebut menyebut perubahan pas foto dapat dilakukan ketika penduduk mengalami perubahan fisik permanen atau KTP-el mengalami kerusakan fisik.

Perubahan fisik permanen dapat membuat wajah seseorang terlihat sangat berbeda dibanding foto lama. Kondisi itu dapat terjadi karena cedera, penyakit, tindakan medis, atau perubahan lain yang membuat proses pencocokan identitas menjadi sulit.

Kerusakan fisik KTP juga dapat menjadi alasan penggantian. Misalnya, bagian foto buram, terkelupas, pecah, atau tidak lagi terbaca dengan jelas oleh petugas maupun alat pemeriksa identitas.

Sejumlah Dukcapil daerah juga melayani permohonan karena perubahan penampilan yang cukup nyata, termasuk dari tidak berhijab menjadi berhijab. Namun, pemohon tetap harus menjelaskan alasannya dan petugas akan memeriksa kelayakan permohonan.

Artinya, ganti foto KTP bukan layanan untuk mengganti gambar hanya karena pemilik merasa hasil foto lama kurang bagus. Keputusan tetap mempertimbangkan kebutuhan identifikasi dan ketentuan pelayanan di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Indonesia Masuk Daftar Negara Terkuat Dunia 2026, Peringkat 33

Syarat Ganti Foto KTP yang Perlu Dibawa

Syarat paling umum adalah KTP-el asli dan Kartu Keluarga. KTP lama diperlukan sebagai dasar pencetakan ulang, sedangkan KK digunakan untuk mencocokkan data penduduk dalam sistem.

Dokumen yang perlu disiapkan biasanya meliputi:

  • KTP-el asli yang akan diganti.
  • Fotokopi atau dokumen Kartu Keluarga.
  • Dokumen pendukung bila diminta sesuai alasan perubahan fisik.
  • Formulir pelayanan yang disediakan oleh Dukcapil.

Pemohon yang KTP-nya hilang tidak dapat menggunakan alur yang sama. Kasus kehilangan umumnya membutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebelum penerbitan keping KTP baru.

Beberapa daerah cukup meminta KTP asli dan fotokopi KK. Daerah lain dapat meminta formulir tambahan atau dokumen pendukung, sehingga pemohon sebaiknya memeriksa informasi resmi Dukcapil sebelum datang.

Cara Mengganti Foto KTP di Dukcapil

Langkah pertama adalah mendatangi kantor Disdukcapil, kecamatan, gerai pelayanan, atau Mal Pelayanan Publik yang menyediakan fasilitas perekaman biometrik. Tidak semua titik pelayanan dapat menangani perubahan foto.

Sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah mencetak ulang KTP dengan mengganti foto. Jelaskan alasan secara singkat agar petugas dapat menentukan jenis layanan dan memeriksa kelengkapan dokumen.

Baca Juga :  Gunung Padang di Persimpangan: Antara Kebanggaan Nasional dan Ketelitian Sains

Setelah berkas diverifikasi, petugas akan membuka data kependudukan pemohon dalam sistem. NIK dan elemen data lain tetap sama apabila pemohon hanya mengganti pas foto.

Pemohon kemudian dipanggil ke ruang perekaman biometrik. Petugas mengambil foto wajah secara langsung dan dapat melakukan pemeriksaan sidik jari, iris mata, atau tanda tangan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan database.

Foto hasil perekaman akan digunakan sebagai dasar penerbitan KTP-el baru. KTP lama biasanya diserahkan kepada petugas karena tidak lagi digunakan setelah kartu pengganti diterbitkan.

Alur sederhananya sebagai berikut:

  • Datang ke titik layanan Dukcapil yang memiliki alat perekaman.
  • Serahkan KTP lama, KK, dan dokumen pendukung.
  • Jelaskan alasan penggantian foto.
  • Ikuti pengambilan foto dan verifikasi biometrik.
  • Tunggu proses pencetakan atau jadwal pengambilan KTP baru.

Ganti Foto KTP Tidak Dipungut Biaya

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut berlaku untuk perubahan foto, pencetakan ulang KTP rusak, maupun layanan administrasi kependudukan lainnya.

Warga tidak perlu membayar biaya blangko, biaya perekaman, atau uang percepatan kepada petugas. Pengeluaran pribadi seperti ongkos perjalanan dan fotokopi tidak termasuk biaya resmi pelayanan.

Apabila ada pihak yang meminta uang dengan alasan mempercepat pencetakan atau menyediakan blangko, warga dapat menolak dan melaporkannya melalui kanal pengaduan pemerintah atau Dukcapil daerah.

Berapa Lama KTP Baru Selesai?

Waktu penyelesaian tidak sama di setiap daerah. Ada Dukcapil yang dapat mencetak KTP dalam satu hari ketika dokumen lengkap, jaringan berjalan normal, dan blangko tersedia.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: Dokumen Sekolah Korban Banjir Tetap Berlaku

Di daerah lain, proses dapat berlangsung beberapa hari kerja karena antrean, verifikasi data, gangguan sistem, atau keterbatasan blangko. Pemohon dapat menerima bukti pengajuan atau informasi jadwal pengambilan dari petugas.

Beberapa pemerintah daerah juga menawarkan pengiriman KTP melalui layanan pos. Kebijakan tersebut bersifat lokal dan mungkin disertai mekanisme pengiriman yang berbeda.

Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Datang

Pemohon sebaiknya menghubungi Dukcapil domisili untuk memastikan titik pelayanan yang dapat melakukan perekaman foto. Layanan cetak KTP biasa belum tentu memiliki perangkat dan petugas untuk mengganti data biometrik.

Tanyakan pula apakah pendaftaran harus dilakukan secara daring, apakah ada kuota harian, dan dokumen apa yang perlu dibawa. Langkah sederhana ini dapat mencegah pemohon datang ke lokasi yang salah atau harus kembali karena berkas kurang lengkap.

Saat pengambilan foto, gunakan pakaian yang rapi dan pastikan wajah tidak tertutup. Ikuti arahan operator agar gambar memenuhi standar identifikasi dan tidak perlu direkam ulang.

Ganti foto KTP dapat membantu ketika penampilan pemilik sudah berbeda jauh atau kartu lama rusak. Namun, prosesnya tetap harus melalui pemeriksaan Dukcapil karena foto merupakan bagian dari data identitas dan biometrik penduduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *