Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea

AkalMerdeka.id – Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pengacara senior itu resmi menerima surat kuasa dari mantan Jampidsus tersebut pada Jumat pagi.

Hotman semula datang untuk memastikan ada atau tidaknya panggilan penyidik terhadap Febrie. Setelah berada di Kejagung, ia membenarkan bahwa dirinya mendampingi pemeriksaan kliennya.

“Resmi, surat kuasa diserahkan pagi ini,” ujar pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan.

Saat ditanya tujuan kedatangannya, Hotman menjawab singkat, “Baru mau nanya ada enggak panggilannya.”

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah dalam Pemeriksaan

Pendampingan ini menjadi perkembangan baru dalam proses hukum yang menjerat Febrie. Hotman menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas kliennya sebagai tersangka, merujuk pada status yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polri.

Posisi hukum Febrie sempat menimbulkan perbedaan penjelasan. Kejagung sebelumnya menyatakan Febrie masih tercantum sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan setelah penanganan perkara dialihkan dari Polri.

Namun, Kejagung juga menegaskan penetapan tersangka oleh Polri tidak otomatis gugur akibat pengalihan perkara. Sprindik baru Kejagung tetap mempertimbangkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang lebih dahulu dilakukan kepolisian.

Baca Juga :  Bagaimana OTT KPK Menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri

Perbedaan penyebutan tersebut penting karena menentukan hak Febrie selama pemeriksaan, termasuk pendampingan pengacara, akses terhadap materi perkara, dan kepastian mengenai kapasitasnya saat dimintai keterangan.

Tiga Perkara Kini Ditangani Kejagung

Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejagung. Pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup berkas administrasi, barang bukti, dan tersangka.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap. Penyidikan mencakup periode 2018–2026 dan dikaitkan dengan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi terkait PT Asabri dan Jiwasraya pada periode 2020–2025. Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT Cahaya Baru Steel kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani rangkaian perkara tersebut. Sejumlah anggota tim disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tujuan menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pemeriksaan mantan pejabat internal Kejagung.

Baca Juga :  Kompor Listrik Masuk RAPBN 2027, Bahlil Siapkan Rp815 Miliar Kurangi Impor LPG

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri itu sebagai langkah menjaga objektivitas dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan.

Rudi Margono kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Jampidsus. Kejagung menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum memberi tanda bahwa Febrie mulai menyiapkan pembelaan secara formal. Perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan, penegasan status hukum dalam penyidikan Kejagung, serta kelanjutan pelimpahan alat bukti dari kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *