Petani dan Ibu Rumah Tangga Dibayar Rp 500 Ribu Buka Rekening Judol

AkalMerdeka.id – Pelaku judi online menawarkan imbalan Rp 100.000 hingga Rp 500.000 kepada masyarakat untuk membuka rekening judol yang kemudian dipakai menampung transaksi. Petani, ibu rumah tangga, dan kelompok ekonomi rentan disebut menjadi sasaran utama karena mudah tergiur uang tunai dalam waktu singkat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap modus tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pelaku tidak selalu membuka rekening menggunakan identitas sendiri, tetapi merekrut orang lain agar jalur dana lebih sulit ditelusuri.
Rekening yang telah dibuat digunakan untuk menerima deposit pemain, menyimpan uang sementara, lalu meneruskannya ke rekening lain. Pemindahan berlapis membuat aliran dana tidak berhenti pada satu nama atau satu bank.
“Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga,” kata Meutya ketika menjelaskan kelompok yang kerap menjadi sasaran perekrutan pemilik rekening.
Rekening Judol Dibeli dengan Imbalan Ratusan Ribu Rupiah
Imbalan yang ditawarkan memang relatif kecil dibandingkan nilai transaksi yang dapat melewati rekening tersebut. Namun, bagi masyarakat yang sedang membutuhkan uang, tawaran Rp 100.000 hingga Rp 500.000 dapat terlihat sebagai cara cepat mendapatkan penghasilan.
“Masyarakat yang kurang mampu dibayar Rp 100.000 sampai Rp 500.000 untuk membuat rekening-rekening penampung,” ujar Meutya.
Pelaku biasanya membutuhkan identitas pemilik, nomor telepon, buku tabungan, kartu ATM, serta akses aplikasi perbankan atau dompet digital. Setelah akses berpindah tangan, pemilik rekening tidak lagi mengetahui jumlah maupun tujuan transaksi yang berlangsung atas namanya.
Risikonya tidak berhenti ketika imbalan telah diterima. Rekening dapat masuk dalam pemeriksaan bank, diblokir, atau ditutup apabila terdeteksi terhubung dengan transaksi perjudian online.
Bank Diminta Memperketat Pemeriksaan Nasabah
Komdigi meminta industri perbankan memperkuat prinsip Know Your Customer atau proses mengenali profil nasabah. Pemeriksaan diperlukan sejak pembukaan rekening di kantor cabang, agen layanan, maupun saluran digital.
Bank dapat mencermati ketidaksesuaian antara profil nasabah dan aktivitas rekening. Salah satu tandanya adalah seseorang membuka banyak rekening meski tujuan penggunaannya tidak jelas atau transaksi yang masuk berbeda jauh dari kegiatan ekonominya.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui Enhanced Due Diligence atau pemeriksaan mendalam. Perbankan juga menolak 2,8 juta pembukaan hubungan usaha dan menutup hubungan dengan 51.200 nasabah yang terindikasi berkaitan dengan perjudian online.
Data itu menggambarkan bahwa pemberantasan judi online tidak lagi hanya bergantung pada penutupan situs. Rekening menjadi jalur penting karena seluruh aktivitas perjudian membutuhkan tempat untuk menerima, memindahkan, dan mencairkan dana.
Aliran Dana Jadi Sasaran Utama Pemberantasan Judol
Komdigi menyebut rekening penampung sebagai titik vital dalam ekosistem perjudian online. Situs dapat berganti alamat, tetapi operasionalnya akan terganggu ketika pelaku kehilangan akses terhadap jalur pembayaran.
“Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Komdigi dan OJK melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian online. Sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses pemeriksaan dan pembersihan data.
Masyarakat sebaiknya tidak menyerahkan rekening, kartu ATM, PIN, kode OTP, nomor telepon, atau akses aplikasi perbankan kepada orang lain. Imbalan ratusan ribu rupiah dapat membuat identitas pemilik tercatat dalam rangkaian transaksi bernilai jauh lebih besar dan memicu pemeriksaan terhadap rekening tersebut.





