Kejagung Hentikan Pendataan MBG, Penyidikan Korupsi Tetap Jalan

AkalMerdeka.id – Kejaksaan Agung menghentikan pendataan MBG bermasalah yang dilakukan seluruh Kejaksaan Tinggi setelah batas waktu pengumpulan informasi berakhir. Penghentian tersebut tidak menghentikan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sedang berjalan.
Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai pelaksanaan program MBG di wilayah hukum masing-masing. Instruksi tersebut juga harus diteruskan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Pendataan MBG Berakhir, Data Tetap Masuk Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat penghentian diterbitkan karena masa pengumpulan data telah selesai. Kejagung juga ingin mencegah instruksi sebelumnya digunakan di luar tujuan penanganan perkara.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7/2026).
Data yang telah dihimpun dari berbagai daerah tidak dihapus atau diabaikan. Informasi tersebut akan dipilah dan digunakan sepanjang berkaitan dengan perbuatan para tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejagung.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujar Anang.
Penjelasan itu membedakan penghentian pendataan MBG dengan penghentian penyidikan. Jajaran Kejati tidak lagi mencari data baru melalui instruksi tersebut, tetapi penyidik tetap dapat memeriksa temuan yang telah dikirimkan dan mengumpulkan alat bukti melalui proses penyidikan.
Pengecekan Tidak Menyasar Seluruh SPPG
Pendataan bermula dari Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kejati diminta menginventarisasi masalah pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional.
Pengumpulan informasi dilakukan setelah penyidik menerima laporan mengenai sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang diduga bermasalah. Laporan itu mencakup dugaan SPPG fiktif serta titik pelayanan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejagung menegaskan pengecekan tidak ditujukan kepada seluruh SPPG di Indonesia. Pengelola yang menjalankan layanan sesuai ketentuan tidak menjadi sasaran pemeriksaan hanya karena mengikuti program MBG.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” kata Anang.
Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Perkara tersebut telah menjerat tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Data dari daerah dapat membantu penyidik mencocokkan laporan SPPG, dokumen administrasi, dan dugaan perbuatan para tersangka. Namun, temuan awal tetap harus diverifikasi sebelum dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Bagi pengelola SPPG yang bekerja sesuai ketentuan, penghentian pendataan membatasi penggunaan surat lama untuk meminta informasi secara terus-menerus. Laporan yang telah terverifikasi tetap dapat dikembangkan apabila memiliki hubungan dengan dugaan korupsi yang sedang disidik.





