Pengertian Praperadilan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu

AkalMerdeka.id – Pengertian praperadilan kembali banyak dicari setelah gugatan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dikabulkan sebagian. Dalam perkara ini, praperadilan tidak menguji benar atau tidaknya tudingan soal ijazah, tetapi memeriksa sah atau tidaknya tindakan aparat seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Praperadilan menjadi penting karena berfungsi sebagai kontrol atas kewenangan aparat penegak hukum. Mekanisme ini memberi ruang bagi tersangka, keluarga, atau kuasa hukum untuk menggugat tindakan hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam kasus Roy Suryo, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya cacat formil dan tidak sah. Namun, putusan itu tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan.
Pengertian Praperadilan dan Dasar Hukumnya
Pengertian praperadilan dalam KUHAP merujuk pada kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses pidana. Tindakan itu terutama berkaitan dengan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Dalam KUHAP lama, praperadilan mencakup pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Setelah berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi, objek praperadilan menjadi lebih luas. Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan juga dapat diuji melalui mekanisme ini.
| Objek Praperadilan | Yang Diuji |
|---|---|
| Penangkapan | Apakah penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum |
| Penahanan | Apakah alasan dan tata cara penahanan sah |
| Penggeledahan | Apakah penggeledahan memenuhi syarat formil |
| Penyitaan | Apakah penyitaan dilakukan sesuai ketentuan |
| Penetapan tersangka | Apakah penetapan didukung bukti permulaan yang cukup |
Bedanya Praperadilan dan Sidang Pokok Perkara
Praperadilan tidak sama dengan sidang pokok perkara. Praperadilan hanya menguji prosedur, sedangkan sidang pokok perkara memeriksa materi dakwaan, alat bukti, saksi, dan unsur pidana.
Dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, praperadilan tidak menjawab apakah tudingan ijazah palsu Jokowi benar atau salah. Forum itu hanya menilai apakah tindakan aparat saat menggeledah, menangkap, atau menahan sudah sesuai aturan.
Perbedaan ini perlu dipahami agar publik tidak keliru membaca putusan. Dikabulkannya sebagian praperadilan bukan berarti perkara utama selesai, dan bukan pula putusan atas substansi tudingan ijazah.
Kaitannya dengan Kasus Roy Suryo
Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah mempersoalkan prosedur penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menilai ada pelanggaran privasi dan prosedur saat aparat mendatangi rumahnya.
Hakim kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dalam amar yang dibacakan, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinilai tidak sah secara formil.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan itu tidak membuat seluruh berkas penyidikan otomatis tidak sah. Artinya, perkara pokok masih dapat berjalan sepanjang proses hukumnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan kedua. Gugatan berikutnya disebut akan mempersoalkan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dinilai sebagai pasal tambahan dalam perkara tersebut.
Posisi dr Tifa dalam Perkara Ini
Berbeda dengan Roy Suryo, dr. Tifa akhirnya memilih membatalkan permohonan praperadilan. Kuasa hukumnya menyebut dr. Tifa akan berkonsentrasi menghadapi sidang pokok perkara karena kejaksaan tidak menahannya.
Perbedaan langkah hukum ini tidak berarti keduanya berada pada posisi yang bertentangan. Masing-masing memiliki tim hukum dan strategi pembelaan yang berbeda sesuai kondisi perkara yang dihadapi.
Dalam konteks ini, Roy Suryo memilih menguji aspek prosedural melalui praperadilan. Sementara itu, dr. Tifa memilih menghadapi pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Kronologi Singkat Praperadilan Roy Suryo
Kasus ini bermula dari proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dan dr. Tifa berada dalam posisi sebagai pihak yang diproses hukum atas tudingan tersebut.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 19 Juni 2026 | Roy Suryo ditangkap di rumah pribadinya, sedangkan dr. Tifa dijemput saat bersiap menjalani ujian disertasi S3. |
| 22 Juni 2026 | Berkas dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Roy Suryo mendaftarkan praperadilan. |
| 29 Juni 2026 | Sidang perdana praperadilan Roy Suryo digelar di PN Jakarta Selatan. |
| 2 Juli 2026 | Sidang pokok perkara dr. Tifa digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. |
| 7 Juli 2026 | Putusan praperadilan Roy Suryo dibacakan dan dikabulkan sebagian. |
Kenapa Praperadilan Penting bagi Hak Warga
Praperadilan penting karena menjadi alat kontrol terhadap tindakan paksa negara. Dalam proses pidana, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Melalui praperadilan, seseorang dapat meminta hakim memeriksa apakah tindakan aparat sudah memenuhi syarat formil. Jika prosedur dilanggar, tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.
Mekanisme ini juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat tetap memiliki kewenangan menyidik, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai prosedur.
Apa Dampak Putusan Ini
Putusan praperadilan Roy Suryo memberi dampak langsung pada penilaian terhadap upaya paksa yang dilakukan penyidik. Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai cacat formil tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang sah.
Namun, dampak putusan ini tidak boleh dibaca terlalu jauh. Hakim tidak menyatakan seluruh perkara gugur, dan tidak memutus substansi kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dengan demikian, praperadilan Roy Suryo menjadi contoh bahwa pengujian prosedur dalam perkara pidana bisa berjalan terpisah dari pemeriksaan pokok perkara. Publik perlu membedakan antara putusan soal tata cara penegakan hukum dan putusan soal benar atau tidaknya dakwaan.





