Raja Juli Antoni Lapor Penolakan Gratifikasi Usai OTT Kuansing

Raja Juli Antoni Lapor Penolakan Gratifikasi Usai OTT Kuansing
Menhut Raja Juli Antoni Klarifikasi pertemuan dengan Bupati Kuansing

AkalMerdeka.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni lapor penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah namanya terseret dalam rangkaian perkara OTT Kuansing. Laporan itu kini masuk tahap verifikasi dan analisis di internal KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut disampaikan Raja Juli pada Jumat siang. Laporan itu berkaitan dengan penolakan gratifikasi yang disebut terjadi setelah audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Raja Juli Antoni Lapor Penolakan Gratifikasi, KPK Verifikasi

Budi menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi laporan Raja Juli Antoni. Proses itu juga akan dianalisis melalui koordinasi internal sebelum KPK menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Mekanisme pemeriksaan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan ini menjadi rujukan dalam menilai laporan gratifikasi, termasuk penolakan atau penerimaan yang dilaporkan pejabat negara.

Baca Juga :  OTT KPK Kuansing Terkait Suap Sekda, 10 Orang Diamankan

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Budi.

Pelaporan gratifikasi oleh pejabat negara penting karena tidak otomatis menghentikan pemeriksaan. KPK tetap harus memastikan kronologi, objek yang dilaporkan, waktu kejadian, dan hubungan laporan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

Kronologi Amplop Setelah Audiensi di Kementerian Kehutanan

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, ia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Raja Juli menyebut dirinya kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu disebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi KPK karena menyangkut waktu, tindakan penolakan, dan jalur pengembalian barang yang dilaporkan.

OTT Kuansing dan Dugaan Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan

Kasus ini berawal dari OTT KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut, yang disebut sebagai OTT ke-14 sepanjang 2026.

Baca Juga :  KPK Tunggu Laporan Saudi sebelum Tetapkan Tersangka

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Bagian ini membuat perkara Kuansing tidak hanya menyangkut jabatan di pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh tata kelola kawasan hutan.

KPK turut mengingatkan bahwa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan program prioritas nasional. Program ini berkaitan dengan akses masyarakat, khususnya petani, terhadap tanah yang semestinya mendukung kesejahteraan.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.

Raja Juli Antoni lapor penolakan gratifikasi ke KPK pada fase ketika perkara Kuansing masih berkembang. Karena itu, hasil verifikasi KPK akan menentukan posisi laporan tersebut dalam rangkaian perkara, sekaligus memberi gambaran apakah tindakan penolakan yang dilaporkan memenuhi mekanisme pelaporan gratifikasi.

Baca Juga :  Suap Proyek Langkat, Timses Syah Afandin Dapat Rp 10,2 Miliar

Bagi publik, perkara ini memperlihatkan titik rawan dalam hubungan pejabat pusat dan daerah ketika urusan perizinan, kawasan hutan, dan program prioritas nasional bertemu dalam satu proses. Transparansi pelaporan menjadi kunci agar kebijakan reforma agraria tidak kehilangan kepercayaan akibat dugaan transaksi di balik pengurusan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *