Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, 4 Platform Ditunjuk

AkalMerdeka.id – Pajak marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi pedagang melalui sistem elektronik atau e-commerce.
Penunjukan empat platform tersebut dilakukan per 1 Juli 2026. DJP memberi waktu satu bulan kepada marketplace untuk melakukan sosialisasi, menyiapkan sistem, dan menyesuaikan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan marketplace mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan rekening escrow. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
“Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2026.
Pajak Marketplace Dipungut Langsung dari Transaksi Seller
Melalui skema ini, marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Pemungutan dilakukan ketika konsumen membayar transaksi melalui platform.
Setelah transaksi terjadi, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik. Dokumen itu memuat informasi nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dan diperlakukan sebagai bukti pemungutan pajak.
“Jadi tidak perlu ada upaya ganda. Dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” terang Bimo.
Setelah pemungutan dilakukan, marketplace wajib menyetorkan pajak ke kas negara. Platform juga harus melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT PPh Masa Unifikasi.
Skema ini mengubah cara administrasi pajak pedagang online. Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya, sementara dalam mekanisme baru sebagian proses dilakukan melalui platform.
Tarif 0,5 Persen dan Bisa Diperhitungkan
Tarif yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah menegaskan pungutan ini bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri.
Bimo memberi contoh, jika pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace, PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp 10.000. Nilai itu dapat diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang.
“Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang,” jelas Bimo.
Bagi pedagang yang memakai skema PPh final, pemungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak. Bagi pedagang dengan skema umum, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT tahunan.
Tidak Semua Seller Marketplace Kena Pungutan
Pajak marketplace tidak berlaku untuk semua pedagang. DJP memberi pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun, sepanjang menyampaikan surat pernyataan.
Pengecualian juga berlaku untuk beberapa jenis transaksi tertentu, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa pengiriman oleh mitra aplikasi, pedagang dengan surat keterangan bebas, transaksi emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Lapisan penting dari kebijakan ini ada pada pergeseran administrasi pajak ekonomi digital. Pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga membangun sistem pemungutan berbasis platform agar transaksi online lebih mudah terlacak dan pelaporan pedagang lebih sederhana.
Dampaknya, seller perlu memastikan data usaha, omzet, dan dokumen perpajakan di marketplace sudah sesuai. Bagi pedagang kecil, surat pernyataan omzet menjadi kunci agar tidak ikut dipungut ketika masih berada di bawah batas Rp 500 juta per tahun.





