Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun di Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun di Kasus Chromebook

AkalMerdeka.id – Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu dijatuhi denda Rp 1 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar.

Nadiem Makarim Divonis dalam Dakwaan Subsider

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tetapi Nadiem dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim dalam sidang putusan.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Denda Rp 1 miliar harus dibayar sesuai ketentuan putusan, dengan konsekuensi pidana pengganti apabila tidak dibayarkan.

Uang pengganti Rp 809,5 miliar juga wajib dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang jaksa, lalu diganti pidana penjara 5 tahun apabila nilainya tidak mencukupi.

Baca Juga :  BPK Ungkap 4.531 Jemaah Tak Berhak, Sistem Kuota Haji Dinilai Rawan
Komponen PutusanVonis Hakim
Pidana penjara10 tahun
DendaRp 1 miliar
Uang penggantiRp 809,5 miliar
Pidana pengganti uang pengganti5 tahun penjara
Status hukumBelum berkekuatan hukum tetap

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis Nadiem Makarim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,67 triliun.

Perbedaan paling besar terlihat pada uang pengganti. Dari tuntutan Rp 5,67 triliun, majelis hakim menjatuhkan uang pengganti Rp 809,5 miliar.

AspekTuntutan JaksaVonis Hakim
Pidana penjara18 tahun10 tahun
DendaRp 1 miliarRp 1 miliar
Uang penggantiRp 5,67 triliunRp 809,5 miliar
Pidana pengganti9 tahun penjara5 tahun penjara

Selisih ini menjadi bagian penting dari putusan. Di luar angka hukuman penjara, penurunan nilai uang pengganti menunjukkan majelis hakim tidak sepenuhnya mengambil konstruksi tuntutan jaksa.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Hakim juga menilai perbuatan itu dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Yaqut Terkait Kuota Haji

Hakim turut mempertimbangkan kerugian negara yang sangat besar. Keadaan ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan juga disebut sebagai faktor yang membuat tidak ada alasan dorongan ekonomi dalam perkara ini.

Adapun hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Ia juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Hakim turut mencatat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Pertimbangan ini menjadi bagian dari alasan majelis menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa.

Kasus Terkait Pengadaan Chromebook dan CDM

Perkara ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Program tersebut berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Jaksa sebelumnya menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Dalam konstruksi jaksa, pemilihan Chromebook dan sistem operasi Chrome disebut tidak semata didasarkan pada pertimbangan teknis. Jaksa juga mengaitkannya dengan kepentingan bisnis dan investasi Google pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek.

Baca Juga :  OTT KPK Bongkar Skema Suap Rp 23 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

Namun, sepanjang persidangan, Nadiem membantah dakwaan dan tuntutan tersebut. Ia menghadirkan saksi dari Google untuk membantah dugaan persekongkolan, serta menghadirkan guru dari sejumlah daerah yang menjelaskan pemanfaatan Chromebook dalam kegiatan belajar mengajar.

Status Hukum Masih Bisa Berubah

Nadiem sempat menyampaikan kondisi kesehatannya sebelum vonis dibacakan. Ia mengatakan sempat mengalami reinfeksi dan kembali masuk rumah sakit, tetapi tetap hadir dalam sidang putusan.

“Terima kasih. Walaupun saya hari ini siap datang ke sidang, tapi saya melaporkan, saya sempat dua kali reinfeksi dan sempat masuk lagi ke rumah sakit,” kata Nadiem.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem dan tim kuasa hukumnya masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum, begitu pula jaksa apabila menilai putusan belum memenuhi tuntutan.

Karena itu, vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim belum menjadi akhir proses hukum. Arah perkara masih bergantung pada sikap para pihak setelah menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *