Pajak Marketplace Berlaku Juli, Menkeu Sebut Bukan Pungutan Baru

Pajak Marketplace Berlaku Juli, Menkeu Sebut Bukan Pungutan Baru

AkalMerdeka.id – Pajak marketplace melalui skema pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform e-commerce dalam negeri direncanakan berlaku mulai Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan atas transaksi merchant di platform digital.

Dengan aturan ini, platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah akan menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri. Pemerintah menyebut langkah tersebut bertujuan membuat perlakuan pajak pedagang online dan offline lebih seimbang.

Pajak Marketplace Mulai Disiapkan untuk Juli 2026

Purbaya mengatakan pemerintah segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pihak pemungut. Ia menyebut jadwal penerapan kebijakan tersebut mengarah pada Juli 2026, meski masih akan mengecek kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan Ditjen Pajak, tetapi rasanya akan seperti itu,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan ini lahir setelah ada keluhan dari pedagang offline. Mereka menilai kewajiban pajak yang selama ini berlaku belum sepenuhnya memberi perlakuan setara antara usaha fisik dan usaha yang berjualan lewat platform digital.

Baca Juga :  Anomali Kepatuhan: Mengapa 38 Ribu Wajib Pajak Gagal Ungkap Harta?

“Bukan pajak tambahan baru, angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” imbuhnya.

Bukan Pajak Baru, tapi Pergeseran Mekanisme

Pemerintah menekankan pajak marketplace bukan pungutan tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. Skema ini menggeser mekanisme pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan mandiri oleh pedagang online menjadi dipungut oleh marketplace.

Dengan pola tersebut, pembayaran pajak diharapkan lebih sederhana karena terintegrasi dengan sistem platform tempat merchant berjualan. Pemerintah juga ingin memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik.

Poin KebijakanPenjelasan
ObjekTransaksi penjualan barang oleh merchant di marketplace
PemungutPlatform e-commerce dalam negeri yang ditunjuk pemerintah
Jenis pajakPPh Pasal 22
Waktu rencana berlakuMulai Juli 2026
UMKM kecilOrang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap tidak dipungut PPh
Baca Juga :  Geopolitik Selat Hormuz Paksa APBN Tanggung Beban Subsidi Energi

UMKM Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tetap Bebas

Pemerintah menegaskan pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. Penegasan ini penting karena banyak pelaku UMKM masih khawatir kebijakan tersebut langsung menambah beban usaha kecil.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia atau Akumandiri, Hermawati Setyorinny, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi. Ia menyebut banyak pelaku UMKM belum memahami mekanisme pemungutan, penghitungan, hingga teknis pelaporan pajak melalui marketplace.

“Harus ada sosialisasi dan edukasi. Banyak pelaku UMKM yang belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Hermawati.

Hermawati juga menilai pemerintah perlu melibatkan penyelenggara marketplace dalam edukasi kepada penjual. Sosialisasi tidak cukup menyasar pelaku usaha mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital untuk pemasaran.

“Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tuturnya.

Efeknya Bergantung pada Sosialisasi Teknis

Kebijakan pajak marketplace bisa membantu negara membaca aktivitas ekonomi digital secara lebih jelas. Namun, pelaksanaannya perlu dibuat mudah agar tidak menambah kebingungan bagi pedagang kecil.

Baca Juga :  Perpres 26/2026 Terbit, Mengapa Pemerintah Tunjuk Lemigas Impor Minyak dan Bukan Pertamina?

Risiko terbesar bukan hanya pada besaran pajak, tetapi pada cara aturan ini dipahami. Jika mekanisme pengkreditan, batas omzet, dan pelaporan tidak dijelaskan sejak awal, merchant kecil bisa menganggap kebijakan ini sebagai beban baru.

Karena itu, keberhasilan penerapan PPh Pasal 22 lewat marketplace akan sangat bergantung pada kesiapan sistem platform, penjelasan pemerintah, dan pendampingan bagi UMKM. Tanpa edukasi yang rapi, kebijakan yang disebut sebagai penyederhanaan bisa memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha digital.

Doni Jatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *