Keris Nogososro hingga Rp 450 Juta, Dakwaan KPK Bongkar Gratifikasi Sudewo

Pati, AkalMerdeka.id – Sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pati nonaktif Sudewo disebut menerima berbagai gratifikasi saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, termasuk Keris Nogososro senilai Rp 15 juta dan uang ratusan juta rupiah.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/6/2026). Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek perkeretaapian yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Dakwaan KPK: Sudewo Terima Keris dan Uang Tunai
Jaksa KPK Joko Hermawan mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga barang bernilai tinggi.
Salah satu yang disebut secara rinci dalam surat dakwaan adalah penerimaan Keris Nogososro senilai Rp 15 juta.
“Menerima gratifikasi berupa keris nogososro senilai Rp 15 juta,” kata Joko Hermawan saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, pemberian tersebut berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Hidayat, yang memiliki keterkaitan dengan proyek Jalur Ganda Lintas Mojokerto-Surabaya (JGMS).
Selain keris, total gratifikasi yang diduga diterima Sudewo disebut mencapai Rp 450 juta.
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana dari Sejumlah Pengusaha
Dalam dakwaan yang sama, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dalam proyek di lingkungan DJKA.
Sudewo diduga menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto.
Ia juga disebut menerima Rp 721,5 juta dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Jaksa menilai pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan Sudewo sebagai anggota DPR RI saat itu serta hubungannya dengan Harno Trimadi yang menjabat Direktur Prasarana DJKA periode 2021–2023.
Awal Hubungan dengan Pemberi Gratifikasi Terungkap di Sidang
Persidangan juga mengungkap bagaimana hubungan antara Sudewo dan salah satu pihak yang disebut memberikan gratifikasi.
Jaksa menjelaskan bahwa Nur Hidayat mulai menjalin komunikasi dengan Sudewo sekitar tahun 2021.
“Nur Widayat menemui terdakwa pada sekitar tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kadipiro, RT 007, RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banyarsari, Kota Surakarta,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Fakta tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK untuk menjelaskan hubungan antara para pihak yang terlibat dalam proyek perkeretaapian.
Kasus DJKA Jadi Bagian Pengungkapan Korupsi Proyek Kereta Api
Perkara yang menjerat Sudewo merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dugaan korupsi proyek perkeretaapian nasional yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Melalui persidangan ini, jaksa berupaya membuktikan dugaan adanya aliran uang dan gratifikasi yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan DJKA.
Sidang lanjutan diperkirakan akan mengupas lebih jauh mengenai asal-usul dana, mekanisme pemberian, serta keterlibatan pihak lain yang disebut dalam dakwaan.
Sudewo Hadapi Dua Perkara KPK
Selain kasus proyek jalur kereta api, Sudewo juga menghadapi perkara lain yang ditangani KPK.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap dalam jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sementara perkara kedua menyangkut dugaan suap atau commitment fee proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 dan telah ditahan sejak 20 Januari 2026.
Dalam perkara ini, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.





