Dedi Mulyadi Minta 5 Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta

Dedi Mulyadi Minta 5 Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Diduga Pungli Sopir Truk Rp 1,7 Juta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau kerap di sapa KDM

Bekasi, AkalMerdeka.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta lima oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberhentikan secara tidak hormat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk sebesar Rp 1,7 juta. Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan pemerasan di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Permintaan pemberhentian itu disampaikan Dedi setelah menerima informasi mengenai dugaan tindakan oknum petugas Dishub Bekasi yang dianggap mencoreng pelayanan publik. Ia meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dedi Mulyadi Soroti Dugaan Pungli Oknum Dishub Bekasi

Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (2/8/2026), Dedi Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum aparat Dishub Kota Bekasi.

“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan terhadap para sopir,” ujar Dedi.

Dedi meminta agar status kepegawaian tidak menjadi alasan untuk menghindari sanksi. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan tindakan tersebut harus mendapatkan hukuman tegas.

Baca Juga :  Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis, Ponsel Disita

“Apakah dia ASN, P3K atau P3K paruh waktu, saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” kata Dedi.

Video Viral Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp 1,7 Juta

Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan seorang warga mendatangi lima petugas Dishub Bekasi. Dalam video tersebut, warga itu meminta uang yang disebut telah diminta dari seorang sopir truk agar segera dikembalikan.

“Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp 1,7 juta. Yang minta Rp 1,7 siapa?” ujar pria dalam video tersebut.

Selain mempertanyakan uang yang diminta, pria tersebut juga menyoroti tindakan petugas yang mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik sopir truk.

“STNK pulangin! Dishub enggak boleh meriksa-meriksa STNK,” ucapnya.

Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik hingga mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

5 Oknum Dishub Bekasi Dinonaktifkan

Menindaklanjuti kasus tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan 5 oknum Dishub Bekasi telah dinonaktifkan sementara. Langkah tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu penanganan internal.

Baca Juga :  16 Gubernur Jawa Barat dari Masa ke Masa hingga Dedi Mulyadi

“Saat ini dari para petugas itu sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Tri Adhianto.

Selain penonaktifan, Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap kelima oknum tersebut.

Hasil sidang menyatakan kelima petugas mengakui adanya praktik pungli. Dishub Bekasi kemudian merekomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dishub Bekasi Sebut Pelanggaran Masuk Kategori Berat

Zeno Bachtiar mengatakan kelima oknum tersebut telah dikenai pembekuan absensi lapangan dan ditarik ke Mako Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan pungli, tetapi juga berdampak pada citra Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami pastikan kena unsur pelanggaran berat terkait pungli.”

“Kelima oknum Dishub terkena rekomendasi PTDH karena perbuatan mereka sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” jelas Zeno.

Rekomendasi PTDH tersebut kini menjadi bagian dari proses administrasi sebelum keputusan akhir mengenai pemberhentian kelima oknum Dishub Bekasi ditetapkan.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggota Ditangkap Bareskrim terkait Dugaan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *