Prabowo Tegaskan Tak Ada Nama Kebal Hukum dalam Kasus Korupsi MBG

Prabowo Tegaskan Tak Ada Nama Kebal Hukum dalam Kasus Korupsi MBG

AkalMerdeka.id – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari menyusul klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menyebut terdapat lebih dari 20 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas berkembangnya isu adanya “nama-nama besar” yang disebut berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola program MBG. Pemerintah menegaskan seluruh pihak akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

Prabowo Minta Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Qodari mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun apabila terbukti terlibat dalam perkara korupsi MBG.

“Jadi, tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,” kata Qodari saat ditemui di kantornya di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  Misteri Malfungsi Taksi Listrik: Kegagalan Teknologi atau Human Error?

Menurut dia, setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan yang saat ini sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Qodari menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun posisi yang dimiliki.

Dua Dugaan Penyimpangan dalam Kasus MBG

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, terdapat dua kelompok dugaan pelanggaran yang sedang didalami dalam perkara ini.

  • Dugaan pengadaan barang dengan nilai atau harga yang tidak sesuai.
  • Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

Qodari menjelaskan nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut perlu diklasifikasikan berdasarkan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani penyidik.

“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Justice Collaborator Jadi Perhatian

Polemik ini berkembang setelah Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Status tersebut memungkinkan pelaku yang bekerja sama dengan penyidik memberikan informasi untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu perkara.

Baca Juga :  Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN, Kontroversi Lama Kembali Disorot

Qodari menegaskan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya memiliki informasi mengenai lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola MBG.

Krisna juga menyebut terdapat pihak-pihak yang selama ini memberikan “atensi” terhadap penunjukan yayasan yang menjadi mitra SPPG. Namun identitas pihak yang dimaksud belum diungkap ke publik dan disebut akan disampaikan kepada penyidik.

Mengapa Kasus MBG Menjadi Sorotan?

Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia dalam jangka panjang.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Transparansi proses hukum menjadi faktor penting agar program tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Baca Juga :  Analisis: Strategi Monetisasi Meta di Balik WhatsApp Plus

Saat ini fokus utama berada pada proses pembuktian yang dilakukan penyidik. Klaim mengenai keterlibatan nama-nama besar masih memerlukan verifikasi melalui alat bukti dan pemeriksaan resmi sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *