Investor SPPG Klaim Kena Tipu Kontrak Dapur MBG Rp 218 Miliar, BGN Disorot

Investor SPPG Klaim Kena Tipu Kontrak Dapur MBG Rp 218 Miliar, BGN Disorot

AkalMerdeka.id – Polemik baru mencuat di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengaku mengalami kerugian besar setelah kontrak pengelolaan dapur MBG senilai Rp 218,25 miliar yang dijanjikan kepadanya disebut tidak pernah terealisasi. Kasus ini kini menyeret nama Badan Gizi Nasional (BGN) dan memunculkan pertanyaan soal transparansi pengelolaan proyek dapur MBG.

Investor asal Sukabumi bernama Mujazin mengklaim telah mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah untuk mendukung pembangunan dan operasional awal dapur MBG perintis. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah memperoleh hak pengelolaan yang dijanjikan dalam kesepakatan kerja sama tersebut.

Klaim Kontrak Dapur MBG Senilai Rp 218 Miliar

Persoalan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), Minggu (7/6/2026). Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, menjelaskan adanya nota kesepahaman (MoU) bernomor 02/MoU.02/IX/2025 yang ditandatangani pada 2 September 2025.

Menurutnya, dokumen tersebut mengatur pengelolaan 97 dapur MBG perintis yang akan dialihkan kepada pihak investor setelah memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

Baca Juga :  Analisis BMKG: Monsun Asia Picu Peningkatan Hujan Lebat Jawa Timur

“Jadi, total uang sebagaimana tertulis, sebagai kontrak Rp 218 miliar 250 juta. Kemudian, dibayarkan secara tahap satu itu Rp 62 miliar 250 juta rupiah. Dibayarkan dalam bentuk cash, transfer, dan lain sebagainya. Itu dibayarkan ke Badan Gizi Nasional,” kata Ahmad Yazdi.

Ia menyebut pembayaran lanjutan juga direncanakan melalui dua lembar cek dengan nilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar.

Investor Mengaku Hanya Mendapat Janji

Menurut pihak investor, dana yang telah disetor dilakukan dengan harapan memperoleh hak pengelolaan dapur MBG yang menjadi objek kerja sama.

Namun setelah pembayaran dilakukan, pengelolaan dapur yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Investor bahkan mengaku tidak mengetahui pihak yang kini mengelola sejumlah dapur yang sebelumnya disebut akan diserahkan kepada yayasannya.

“Faktanya zonk, para pemimpin BGN saling lempar, ada yang bilang ini bodong. Kami berharap sekali Bapak Presiden jangan abai. Di momentum bersih-bersih hari ini, tolong diselesaikan dapur pertamanya,” ujar Ahmad Yazdi.

Pihak investor juga menyebut nama mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang disebut ikut menandatangani dokumen kerja sama tersebut.

Baca Juga :  Penipuan Titik SPPG Makan Bergizi Gratis Merebak, Kerugian Tembus Rp 3,25 Miliar

Dana Talangan untuk Vendor Proyek

Mujazin mengungkapkan bahwa dirinya diminta membantu menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor yang terlibat dalam pembangunan dapur MBG perintis.

Sebagai imbal balik, yayasan yang diwakilinya disebut akan mendapatkan hak pengelolaan dapur yang telah dibantu pendanaannya.

“Itu rinciannya semua ada di BGN, Pak Pusung minta saya untuk menyelesaikan itu dengan janji, nanti yayasan kami yang akan mengelola dapur Kodim itu,” ungkap Mujazin.

Ia mengaku menyerahkan dana tersebut pada pertengahan 2025 dan dijanjikan pengelolaan dapur dapat berjalan dalam waktu dua minggu setelah kewajiban kepada vendor diselesaikan. Namun janji tersebut disebut tidak pernah terwujud.

BGN Mengaku Belum Mengetahui Persoalan

Saat dimintai tanggapan terkait tudingan tersebut, Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, mengaku tidak mengetahui persoalan yang dipersoalkan investor.

Menurut Nanik, dirinya baru bergabung di lingkungan BGN pada akhir September 2025 sehingga tidak mengetahui proses maupun kesepakatan yang disebut terjadi sebelumnya.

“Saya enggak tahu, kan saya baru masuk akhir September tahun 2025,” ujar Nanik.

Baca Juga :  Natal 2025, Sehat Tentrem Perkuat Toleransi Lewat 40 Parsel

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai status MoU, aliran dana yang diklaim investor, maupun pihak yang saat ini mengelola dapur MBG yang menjadi objek sengketa.

Jika klaim investor terbukti memiliki dasar hukum yang kuat, kasus ini dapat memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola kemitraan, mekanisme pengelolaan dapur MBG, serta sistem pengawasan proyek yang melibatkan dana dalam jumlah besar.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *