Hakim Soroti Kejanggalan Penangkapan Kasus Pertalite Jeriken di Medan

Medan, AkalMerdeka.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dua terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken. Sorotan itu muncul dalam sidang lanjutan yang memeriksa tujuh saksi, termasuk lima anggota Polrestabes Medan dan dua petugas SPBU.
Perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dan isi berita acara pemeriksaan (BAP) menjadi perhatian utama majelis hakim. Temuan tersebut dinilai penting karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum yang sedang diuji di persidangan.
Hakim Pertanyakan Dasar Penangkapan Terdakwa
Sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dalam persidangan, saksi penangkap Erwin dan P. Sijabat menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.
“Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” kata Erwin di persidangan.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan dakwaan yang menyebut penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Perbedaan itu membuat majelis hakim mempertanyakan dasar tindakan yang dilakukan aparat saat menangani perkara tersebut.
Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.
“Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujar Khamozaro kepada para saksi.
Perbedaan Kronologi Jadi Sorotan Persidangan
Majelis hakim juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai jumlah jeriken yang digunakan saat pengisian BBM.
Menurut saksi, terdakwa Aziz Apandi Silalahi sedang mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh ketika diamankan.
Keterangan itu dibantah oleh terdakwa. Aziz mengaku hanya membeli BBM menggunakan satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya disebut milik rekannya yang tidak ikut diamankan.
Perbedaan versi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai validitas alat bukti dan kesesuaian keterangan para pihak.
Penyidikan Kilat Ikut Dipertanyakan
Selain proses penangkapan, hakim juga menaruh perhatian pada tahapan penyidikan yang berlangsung dalam waktu sangat singkat.
Dalam persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026. Kecepatan proses tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan prosedur yang dijalankan penyidik.
Sorotan terhadap aspek prosedural ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya menilai apakah perbuatan pidana terjadi, tetapi juga memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Proporsional
Penasihat hukum kedua terdakwa turut mempersoalkan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara tersebut.
Menurut kuasa hukum Hermansyah Hutagalung, ancaman hukuman yang dikenakan tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan dalam kasus ini.
“Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite,” kata Hermansyah.
Tim kuasa hukum menyebut volume BBM yang dibeli berkisar antara 20 hingga 25 liter. Mereka berencana menghadirkan saksi meringankan pada sidang berikutnya, mengajukan penangguhan penahanan, serta melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI.
Hasil persidangan nantinya dapat menjadi penentu apakah dakwaan terhadap para terdakwa memiliki dasar hukum yang kuat atau justru ditemukan kelemahan dalam proses penanganan perkara. Bagi aparat penegak hukum, sorotan hakim ini juga menjadi pengingat bahwa akurasi prosedur sama pentingnya dengan upaya penindakan pelanggaran.





