Mahfud MD Sebut Akar Kasus MBG Ada di Dadan, Tak Paham Birokrasi dan Keuangan Negara

Mahfud MD Sebut Akar Kasus MBG Ada di Dadan, Tak Paham Birokrasi dan Keuangan Negara

AkalMerdeka.id – Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tidak terjadi secara tiba-tiba. Menurut Mahfud, berbagai persoalan sudah terlihat sejak awal pelaksanaan program, mulai dari pengambilan keputusan hingga pemahaman terhadap birokrasi dan hukum keuangan negara.

Kini, Dadan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Mahfud MD : Kasus MBG Berawal dari Lemahnya Pemahaman Tata Kelola

Mahfud menilai Dadan tidak memiliki pengalaman birokrasi yang cukup untuk mengelola program nasional yang melibatkan anggaran besar dan banyak pemangku kepentingan. Kondisi itu, menurutnya, berpengaruh terhadap berbagai kebijakan yang kemudian memunculkan polemik.

“Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya,” kata Mahfud saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, DIY, Sabtu (6/6).

Ia juga menyoroti sejumlah pengadaan yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama program MBG. Dalam pandangannya, berbagai kontrak yang dibuat selama masa kepemimpinan Dadan menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan dan pengawasan.

Baca Juga :  Rasionalisasi Arus Balik Lebaran 2026: Strategi Distribusi Volume Kendaraan

“Memang nda ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak yang semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG,” tegasnya.

Mahfud bahkan menyebut tanda-tanda masalah sudah terlihat pada bulan-bulan pertama pelaksanaan program. Saat itu, kritik dan permintaan evaluasi mulai bermunculan, namun berbagai persoalan yang disorot publik dinilai tidak segera dibenahi.

“Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu,” ujarnya.

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan dalam Penunjukan Mitra MBG

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN.

Baca Juga :  Data Terbaru: 883 Korban Tewas, Negara Fokus Percepat Evakuasi

Menurut Syarief, yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra program sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan tata kelola MBG yang selama beberapa bulan terakhir menuai perhatian publik.

Kasus MBG Jadi Ujian Kepercayaan terhadap Program Strategis

Mahfud menegaskan dirinya tidak mempersoalkan program MBG sebagai kebijakan pemerintah. Ia justru menilai program tersebut memiliki tujuan positif karena dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Namun, kasus yang kini diusut Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa program berskala nasional tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga tata kelola yang kuat. Ketika pengawasan, kompetensi pengelola, dan mekanisme pengambilan keputusan tidak berjalan optimal, risiko penyimpangan menjadi lebih besar.

Dalam jangka pendek, proses hukum ini berpotensi memicu evaluasi terhadap pola pengelolaan MBG dan mekanisme penunjukan mitra program. Sementara dalam jangka panjang, kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan program sosial yang melibatkan anggaran besar dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Analisis S&P: Rasio Pembayaran Bunga Utang Indonesia Lampaui Ambang Batas

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *