Klaim Sony Sonjaya Bisa Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Ini Faktanya

Klaim Sony Sonjaya Bisa Perluas Penyidikan Korupsi MBG, Ini Faktanya

AkalMerdeka.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyatakan siap menjadi justice collaborator. Pernyataan itu muncul sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.

Melalui kuasa hukumnya, Sony mengaku siap membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Klaim tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai kemungkinan arah penyidikan kasus MBG ke depan.

Apa yang Disampaikan Sony Sonjaya?

Sony Sonjaya menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026).

Menurut kuasa hukumnya, Krisna Murti, langkah itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan segera ditindaklanjuti melalui pengajuan resmi kepada Kejaksaan Agung.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator, tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna.

Krisna juga menyebut kliennya siap mengungkap pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.

“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya.

Namun hingga kini, identitas pihak yang dimaksud belum diungkap dan belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan.

Baca Juga :  KPK Tunggu Final Audit Kerugian Negara untuk Langkah Penetapan Tersangka Kuota Haji

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang lebih luas atau melibatkan lebih banyak pihak.

Dalam praktik penegakan hukum, status ini tidak otomatis diberikan hanya karena seorang tersangka menyatakan kesediaannya bekerja sama. Penegak hukum akan menilai sejauh mana informasi yang diberikan memiliki nilai penting dalam mengungkap perkara.

Karena itu, pernyataan Sony saat ini masih merupakan pengajuan atau komitmen untuk bekerja sama, bukan penetapan status justice collaborator yang telah disetujui.

Kejagung Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 3 mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan barang dan jasa program MBG.

Mereka adalah:

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga :  Analisis Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Kajian DPR, Dasar KUHAP, dan Rasionalitas Keputusan Presiden

Menurut penyidik, terdapat intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga mengungkap dugaan mark up harga dalam proses pengadaan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.

Mengapa Pernyataan Sony Menjadi Sorotan?

Perhatian publik muncul karena Sony mengklaim siap membuka keterlibatan pihak lain dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Jika informasi tersebut didukung bukti yang memadai, penyidikan berpotensi berkembang melampaui lingkup pejabat yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penting dibedakan antara klaim dan fakta hukum yang telah terverifikasi.

Hingga saat ini, fakta yang telah diumumkan penyidik adalah penetapan tiga tersangka dari lingkungan BGN. Sementara pernyataan mengenai keterlibatan tokoh lain masih berasal dari keterangan kuasa hukum Sony dan belum dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung.

Mengapa Justice Collaborator Sering Menjadi Titik Balik Kasus Korupsi?

Dalam sejumlah perkara korupsi besar, keterangan dari pelaku yang bekerja sama kerap membantu penyidik memetakan aliran keputusan, peran masing-masing pihak, hingga mekanisme yang tidak terlihat dalam dokumen formal.

Baca Juga :  Restorative Justice Hentikan 7 Perkara, Kejagung Tekankan Rasionalitas Pemulihan

Karena itu, pengajuan justice collaborator sering dianggap sebagai peluang untuk memperluas pengungkapan perkara.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap membutuhkan bukti independen untuk memverifikasi setiap informasi yang diberikan. Keterangan seorang tersangka tidak serta-merta menjadi dasar penetapan pihak lain tanpa proses pembuktian.

Bagi kasus MBG, perkembangan ini penting karena program tersebut merupakan salah satu program strategis pemerintah yang melibatkan anggaran besar dan cakupan nasional. Jika penyidikan berkembang, fokus tidak hanya tertuju pada dugaan penyimpangan pengadaan, tetapi juga pada bagaimana tata kelola program dijalankan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Apa yang Mungkin Terjadi Selanjutnya?

Dalam jangka pendek, perhatian akan tertuju pada apakah Kejaksaan Agung menerima permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator.

Selanjutnya, penyidik akan menilai nilai informasi dan bukti yang dapat diberikan Sony dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Apabila ditemukan fakta baru yang didukung alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin penyidikan berkembang ke pihak lain. Namun hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada pengumuman resmi mengenai calon tersangka tambahan.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *