Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas Polisi

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas Polisi

AkalMerdeka.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi dengan dominasi tilang elektronik (ETLE), sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh 2026 memberi perhatian lebih besar terhadap pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas sistem ETLE. Salah satunya adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, ditutup, atau disamarkan sehingga menyulitkan proses identifikasi kendaraan.

Operasi Patuh 2026 Mengandalkan ETLE Sebagai Ujung Tombak

Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan dengan porsi 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas dan transparansi penegakan hukum di jalan raya.

“Dominasi penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Penindakan ETLE dilakukan melalui kamera ETLE statis, mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas secara otomatis,” ujar Agus.

Baca Juga :  122 Program Studi Ditutup, Benarkah Kampus Menutupnya Secara Sukarela?

Meski mengedepankan sistem digital, pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan seperti melawan arus tetap akan ditindak melalui tilang konvensional oleh petugas.

Pelanggaran yang Menjadi Fokus Operasi Patuh 2026

Operasi Patuh 2026 akan memprioritaskan pengawasan terhadap dua kelompok pelanggaran. Kelompok pertama berkaitan dengan pelanggaran yang dapat menghambat sistem tilang elektronik, sedangkan kelompok kedua mencakup pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama meliputi:

  • Pelat nomor kendaraan tidak dipasang.
  • Pelat nomor ditutup sebagian atau seluruhnya.
  • Pelat nomor dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar.
  • Pelat nomor disamarkan menggunakan stiker, cat, atau bahan pemantul cahaya.

Selain itu, petugas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan, seperti:

  • Melawan arus.
  • Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  • Tidak memakai sabuk pengaman.
  • Pelanggaran lampu lalu lintas dan marka jalan.
  • Kendaraan over dimension over loading (ODOL).
  • Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Baca Juga :  Melampaui Batas Domestik: Konstruksi Kosmopolitan Anies Baswedan di Dewan Penasihat Riyadh

ETLE Drone dan SIM Digital Jadi Pembeda Tahun Ini

Salah satu perubahan terbesar dalam Operasi Patuh 2026 adalah penggunaan teknologi yang lebih luas dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Korlantas Polri mulai mengoperasikan ETLE Drone Mobile yang dilengkapi teknologi face recognition atau pemindai wajah. Selain itu, tersedia ETLE Handheld yang dapat dibawa petugas untuk merekam pelanggaran di lokasi yang tidak terjangkau kamera statis.

Di saat yang sama, masyarakat juga mulai dapat memanfaatkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas.

Dengan sistem ini, pengendara tidak selalu harus membawa SIM fisik selama dapat menunjukkan identitas SIM Digital yang terhubung ke aplikasi resmi.

Sanksi untuk Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan menjadi salah satu fokus dalam Operasi Patuh 2026 karena berkaitan langsung dengan efektivitas sistem ETLE.

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Menelusuri Validitas Historis Silsilah Kuno Thoriqoh Shiddiqiyyah di Jombang

Polisi menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Operasi Patuh 2026 Berbeda dari Tahun Sebelumnya?

Operasi Patuh selama ini identik dengan peningkatan penindakan di jalan raya. Namun pada 2026, arah kebijakannya menunjukkan perubahan yang cukup signifikan.

Penegakan hukum tidak lagi bertumpu pada kehadiran petugas di titik tertentu, melainkan semakin mengandalkan sistem pengawasan digital yang bekerja melalui kamera statis, perangkat mobile, hingga drone.

Bagi pengendara, perubahan ini membuat proses pengawasan lalu lintas menjadi lebih luas dan tidak terbatas pada lokasi tertentu. Sementara itu, penggunaan ETLE, teknologi pemindai wajah, dan SIM Digital menunjukkan upaya Polri untuk mempercepat transformasi layanan dan penegakan hukum berbasis teknologi.

Dengan pendekatan tersebut, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan sesuai aturan.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *