Sentralisasi Ekspor Sawit: Defisit Regulasi dan Kegagalan Proteksi Pasar

akalmerdeka.id — Kebijakan sentralisasi melalui penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN eksportir tunggal memicu kepanikan pasar akibat defisit regulasi turunan yang berujung pada runtuhnya harga tandan buah segar di tingkat petani swadaya nasional sejak Rabu, 20 Mei 2026.
Pendekatan satu pintu ini mengabaikan kalkulasi psikologis pasar dan kesiapan ekosistem perdagangan. Akibatnya, terjadi disintegrasi harga antara sektor hulu dan hilir sawit.
Ketiadaan aturan pelaksana yang komprehensif membuka ruang interpretasi sepihak yang merugikan produsen domestik. Pelaku industri memilih langkah defensif yang menekan posisi tawar petani.
Kebijakan baru ini ditafsirkan pelaku sawit macam-macam karena memang belum terbit PP, Permen dan mekanismenya, ujar Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung kepada CNBC Indonesia, Jumat, 22 Mei 2026.
Realitas lapangan menunjukkan kelemahan mendasar dalam fungsi kontrol pengawasan tata niaga komoditas strategis. Instrumen penetapan harga birokrasi gagal meredam manuver pasar.
Analisis data menunjukkan disparitas tajam hingga 54 persen antara regulasi administratif dan transaksi riil. Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengumumkan harga resmi sebesar Rp3.866,90 per kilogram. Faktanya, harga di tingkat tapak seperti di Rokan Hilir merosot tajam hingga Rp1.750 per kilogram. Data ini mengonfirmasi bahwa 93 persen petani swadaya beroperasi di luar proteksi harga resmi pemerintah.
Kegagalan mitigasi dampak kebijakan langsung menghentikan mobilitas rantai pasok dari perkebunan rakyat. Penumpukan komoditas di tingkat hulu menurunkan nilai keekonomian hasil panen secara drastis.
Siapa yang mengira, pidato hampir 2 jam itu oleh Presiden Prabowo telah mengakibatkan rump dan tengkulak tidak lagi mau menggerakan mobil truknya untuk mengambil buah sawit petani di kebun? Sawit tidak diangkut, busuk di tempat dan akhirnya tidak ternilai dengan harga, ungkap Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Tekanan ekonomi ini menuntut evaluasi mendasar terhadap format intervensi negara dalam sektor komoditas ekspor. Kebijakan yang rigid tanpa masa transisi yang matang terbukti menciptakan anomali pasar.
Dalam satu malam saja terjadi dua kali penurunan harga, masing-masing turun Rp500. Jadi penyebabnya bukan karena dolar, tetapi respons pasar terhadap pidato presiden tanggal 20 terkait ekspor CPO dan batu bara satu pintu melalui BUMN, kata seorang petani sawit di Bengkulu, Kamis, 21 Mei 2026. ***





