Urgensi Intelektualitas dalam UU PPRT: Menakar Rasionalitas Perlindungan Domestik

Urgensi Intelektualitas dalam UU PPRT: Menakar Rasionalitas Perlindungan Domestik

akalmerdeka.id — Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Langkah legislasi ini merupakan koreksi atas kekosongan hukum yang selama ini membiarkan jutaan pekerja domestik beroperasi tanpa perlindungan formal. Secara sosiologis, UU ini merestrukturisasi relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja agar lebih setara.

Paradigma Baru Relasi Kerja Domestik

Inti dari UU ini terletak pada pengakuan hak-hak dasar yang sebelumnya kerap diabaikan dalam praktik informal. Pekerja kini memiliki hak atas waktu istirahat yang layak, cuti, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Langkah historis ini disambut bahagia oleh komunitas PRT yang hadir langsung menyaksikan pengesahan di balkon ruang sidang,” tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 21 April 2026.

Mediasi RT/RW sebagai Instrumen Solutif

UU PPRT memperkenalkan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas yang sangat rasional dan efisien. Jika terjadi perselisihan, para pihak diwajibkan melakukan musyawarah mufakat dalam durasi maksimal tujuh hari saja.

Baca Juga :  Temuan Forensik dan Sidik Jari Asing Ungkap Kebutuhan Analisis Mendalam Kasus Arya Daru

Apabila kesepakatan tidak tercapai, Ketua RT/RW berperan sebagai mediator resmi untuk memfasilitasi solusi dalam tujuh hari berikutnya. Pendekatan ini memitigasi risiko hukum yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak.

Standardisasi Hak dan Kewajiban

Setiap pemberi kerja kini terikat kewajiban hukum untuk menyediakan akomodasi dan makanan sehat bagi PRT yang tinggal di rumah. Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) juga kini bersifat mandatori, bukan lagi sekadar kebijakan sukarela.

Regulasi ini menciptakan standar hidup minimum yang manusiawi bagi pekerja di sektor domestik. Hal ini merupakan perwujudan keadilan sosial yang berbasis pada data kerentanan pekerja perempuan di Indonesia.

P3RT dalam Pengawasan Ketat

Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) kini berada di bawah pengawasan ketat dengan ancaman sanksi yang bersifat administratif hingga pencabutan izin. Larangan pemotongan upah menjadi poin krusial untuk mencegah praktik eksploitasi ekonomi.

Keamanan dokumen pribadi milik pekerja juga diproteksi secara penuh oleh negara melalui undang-undang ini. Tindakan menahan dokumen asli kini dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat membekukan operasional perusahaan penyalur. ***

Baca Juga :  Ujian Integritas OJK: Mampukah Friderica Widyasari Dewi Pulihkan Kepercayaan Global?

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *