Rasionalisasi Kadar Nikotin dan Tar: Antara Target Kesehatan dan Realitas Industri

Rasionalisasi Kadar Nikotin dan Tar: Antara Target Kesehatan dan Realitas Industri

akalmerdeka.id — Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait standarisasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau sebagai kelanjutan dari mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini mengarahkan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok guna memitigasi dampak buruk kesehatan masyarakat secara sistematis. Berdasarkan data nasional, beban ekonomi akibat konsumsi rokok telah mencapai angka Rp 410 triliun per tahun, sebuah beban fiskal yang memerlukan penanganan melalui regulasi yang terukur dan berbasis data.

Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, menekankan pentingnya standarisasi ini dalam perspektif sains dan kesehatan publik. “Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” papar Santi dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Menurutnya, penyesuaian teknis ini bukan hal mustahil jika merujuk pada keberhasilan implementasi standar serupa di wilayah Uni Eropa.

Harmonisasi Regulasi dan Analisis Dampak

Pemerintah juga telah mengundangkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 sebagai instrumen koordinasi dalam menentukan ambang batas maksimal tersebut secara objektif. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan teknis melewati tahap uji publik dan kajian mendalam yang melibatkan pakar ekonomi, molekuler, hingga elektrofisiologi. Hal ini penting untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Skandal Cukai Bea Cukai: Intelektualitas KPK Uji Integritas Muhammad Suryo

Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa proses uji publik yang berlangsung saat ini adalah bentuk kepatuhan terhadap amanat perundang-undangan. “Kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” tegas Pratikno pada Sabtu (14/3/2026). Ia mengakui bahwa sektor industri hasil tembakau memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kontraksi Sektor Pertanian dan Risiko Ilegalitas

Persoalan teknis muncul ketika berhadapan dengan karakteristik tembakau lokal Indonesia yang secara alami mengandung nikotin berkisar 2 hingga 8 persen. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengingatkan adanya potensi kontraksi besar pada industri jika standar yang ditetapkan tidak selaras dengan profil bahan baku nasional. “Jika kandungan tar dan nikotin dibatasi, penyerapan tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan,” ungkap Henry pada Selasa (10/3/2026).

Ketidakmampuan industri legal untuk menyesuaikan standar dalam waktu singkat dikhawatirkan akan membuka celah bagi pertumbuhan rokok ilegal yang justru lebih berbahaya. Data menunjukkan pangsa rokok ilegal telah meningkat drastis hingga mencapai hampir 46 persen pada tahun 2024. Oleh karena itu, pendekatan yang rasional dan inklusif diperlukan agar target penurunan prevalensi perokok muda ke angka 8,4 persen pada 2029 dapat tercapai tanpa merusak ekosistem ekonomi lokal.***

Baca Juga :  Analisis Intelijen: Pola Terorganisir di Balik Teror Air Keras Andrie Yunus

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *