Kejernihan Hukum Internasional Hadapi Klaim Sepihak Tiongkok di Natuna

Kejernihan Hukum Internasional Hadapi Klaim Sepihak Tiongkok di Natuna

akalmerdeka.id — Integritas kedaulatan maritim Indonesia kembali diuji oleh kehadiran berulang kapal China Coast Guard (CCG) 5402 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Hingga awal 2026, dinamika di perairan tersebut menunjukkan adanya benturan antara klaim sepihak “Ten-Dash Line” Tiongkok dengan yurisdiksi hukum internasional yang dipegang teguh oleh Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982.

Secara kronologis, gangguan terhadap aktivitas ekonomi Indonesia mencapai puncaknya saat CCG 5402 mengganggu survei seismik MV Geo Coral pada akhir 2024 dan berlanjut dengan pola “masuk-keluar” hingga 2026. Tiongkok menggunakan strategi “gray zone“, yakni mengerahkan kapal penjaga pantai berkapasitas besar untuk memaksakan klaim tanpa memicu konflik militer terbuka, sebuah taktik yang menuntut respons rasional namun tetap teguh dari otoritas keamanan laut.

Menanggapi situasi ini, Menko Polkam RI Budi Gunawan menekankan bahwa hubungan ekonomi dengan Tiongkok tidak akan pernah mengorbankan kedaulatan yurisdiksi. “Kerja sama Indonesia-Tiongkok tidak akan mengganggu kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara. Kita tetap tunduk pada UNCLOS 1982,” ujar Budi Gunawan dalam rapat BNPP pada 14 November 2024.

Baca Juga :  Analisis ART Indonesia-AS: Antara Kepastian Tarif dan Relaksasi TKDN

Analisis Keamanan Maritim dan Kedaulatan Energi

Aksi pengusiran yang dilakukan oleh KN Tanjung Datu-301 dan KN Pulau Dana-323 merupakan implementasi nyata dari penegakan hukum di laut. Data menunjukkan bahwa kehadiran menetap kapal CCG di area Blok Tuna dan D-Alpha bertujuan strategis untuk menghambat eksplorasi migas nasional. Hal ini memicu pemerintah Indonesia meningkatkan status menjadi “Patroli Sepanjang Tahun” guna memberikan kepastian keamanan bagi para pelaku industri.

Meskipun Juru Bicara Kemlu Tiongkok, Lin Jian, menyatakan pada 24 Oktober 2024 bahwa mereka melakukan “patroli rutin di bawah yurisdiksi Tiongkok“, posisi Indonesia tetap tidak bergeming. Dasar hukum yang digunakan Indonesia adalah keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) 2016 yang telah membatalkan klaim historis Tiongkok di wilayah tersebut.

Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, dalam laporan tahunan Januari 2025 menegaskan komitmennya untuk melindungi hak berdaulat Indonesia.

Bakamla akan terus melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk memastikan kegiatan survei tanpa gangguan,” katanya. Langkah ini dipandang sebagai bentuk kebijakan publik yang berbasis pada data faktual dan kepatuhan terhadap norma maritim global yang berlaku universal. *

Baca Juga :  Rasionalitas Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Eskalasi Iran

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *