Rasionalitas Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Pasca-Eskalasi Iran

akalmerdeka.id — Dinamika keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) kini memasuki fase evaluasi kritis seiring dengan berubahnya lanskap geopolitik di Timur Tengah. Pasca-serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026, legitimasi BoP sebagai instrumen perdamaian dipertanyakan secara intelektual oleh berbagai kalangan. Menteri Luar Negeri Sugiono secara resmi menyatakan pada 4 Maret 2026 bahwa seluruh pembicaraan di dalam organisasi tersebut kini berstatus on hold atau dihentikan sementara karena perhatian global beralih sepenuhnya pada krisis di Teheran.
Penangguhan aktivitas ini menjadi dasar argumen bagi para analis untuk meninjau kembali relevansi keanggotaan Indonesia. “Ya ini sekarang pembicaraan BOP semuanya kan on hold ya. Semua perhatian shifted ke situasi di Iran,” ungkap Menlu Sugiono kepada media pada Rabu (4/3/2026). Secara rasional, keberadaan Indonesia dalam organisasi yang aktivitasnya membeku memerlukan justifikasi strategis yang lebih kuat daripada sekadar harapan diplomasi tanpa kepastian struktural.
Problem Legitimasi dan Kritik Akademis
Secara struktur, Board of Peace memiliki kerangka kekuasaan yang sangat terpusat pada figur Donald Trump, yang memicu kritik mengenai efektivitas kolektif dewan tersebut. Sejumlah akademisi dari Institute of International Studies (IIS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai partisipasi Indonesia berisiko merusak reputasi jangka panjang di mata internasional. Dr. Diah Kusumaningrum secara tajam menekankan bahwa sejarah akan mencatat posisi Indonesia jika tetap bergabung dalam wadah yang diinisiasi oleh aktor yang justru memicu agresi militer baru.
Kritik formal juga datang dari kalangan hukum melalui YLBHI yang menyoroti aspek konstitusional. Partisipasi dalam BoP dianggap melanggar Pasal 11 UUD 1945 karena tidak melalui proses ratifikasi atau keterlibatan DPR RI. Tanpa adanya transparansi dalam piagam organisasi—yang bahkan tidak menyebutkan kata “Palestina” atau “Gaza”—argumen bahwa dewan ini adalah sarana rekonstruksi menjadi lemah secara administratif dan faktual.
Opsi Strategis Penarikan Diri
Presiden Prabowo Subianto menanggapi tekanan ini dengan logika kondisional. Dalam diskusinya bersama tokoh bangsa pada 5 Maret 2026, Presiden menegaskan bahwa keberadaan Indonesia di BoP bersifat fleksibel dan fungsional. Jika forum tersebut tidak lagi mampu menjadi sarana bagi kepentingan nasional dan kemerdekaan Palestina, maka penarikan diri adalah langkah logis yang akan diambil.
Saat ini, posisi pemerintah adalah menunggu hasil konsultasi dengan negara-negara Teluk yang juga terdampak eskalasi militer. Secara intelektual, Indonesia sedang melakukan kalkulasi matang antara mempertahankan akses diplomatik di Washington atau menjaga kredibilitas moral sebagai negara yang menjunjung tinggi politik bebas aktif. Keputusan akhir diprediksi akan bergantung pada apakah BoP akan tetap menjadi instrumen kerja sama internasional atau sekadar perpanjangan tangan kebijakan luar negeri satu negara. ***





