OTT Bupati Bekasi, Pola Lama Korupsi Daerah Kembali Terlihat

OTT Bupati Bekasi, Pola Lama Korupsi Daerah Kembali Terlihat

akalmerdeka.id – Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis malam, 18 Desember 2025, kembali menegaskan kerentanan tata kelola proyek di daerah strategis. Sebanyak 10 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.

Bekasi merupakan simpul industri dan infrastruktur nasional. Di wilayah dengan nilai investasi tinggi, kewenangan kepala daerah beririsan langsung dengan kepentingan bisnis, terutama dalam perizinan dan pengadaan proyek.

KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi sehari setelah OTT. Tindakan ini menandai dimulainya pengamanan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan penyidikan.

Konteks Historis Kasus Bekasi

Kasus ini mengingatkan publik pada penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada 2018 dalam perkara suap proyek Meikarta. Perkara tersebut membuka relasi antara pengembang besar dan pejabat daerah, serta berujung vonis pidana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT Ade Kuswara berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. “Kami mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. Konstruksi perkara akan dijelaskan secara resmi,” kata Budi, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :  Analisis Taubat Kolektif Shiddiqiyyah: Meninjau Dimensi Hijriah Kemerdekaan RI

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

PDI Perjuangan menyatakan menghormati proses hukum dan meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak selektif.

Pemkab Bekasi menyatakan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.***

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *