20 Ribu Jemaah Haji Terancam Tertunda Akibat Bencana Sumbagut

akalmerdeka.id – Dampak bencana ekologis di Sumatera Bagian Utara mulai tercermin dalam data penyelenggaraan ibadah haji nasional. Catatan Kementerian Haji dan Umrah per Desember 2025 menunjukkan rendahnya tingkat pelunasan biaya haji di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang berpotensi menunda keberangkatan ribuan calon jemaah pada 2026.
Aceh mencatat tingkat pelunasan sekitar 50 persen. Sumatera Barat dan Sumatera Utara berada di kisaran 60 persen. Angka ini dinilai belum memenuhi ambang aman penyelenggaraan haji, terutama jika dibandingkan dengan provinsi lain yang relatif stabil.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan kondisi tersebut kepada Komisi VIII DPR RI dalam rapat tertutup di Senayan, Selasa (23/12/2025). Ia menyebut bencana telah mengganggu kemampuan ekonomi calon jemaah secara signifikan.
“Beberapa daerah kemungkinan akan tertunda atau tidak terpenuhi jadwalnya karena bencana,” ujar Irfan dalam pernyataan resmi pada hari yang sama.
Berdasarkan pemetaan kementerian, jumlah calon jemaah yang berisiko tertunda diperkirakan mencapai 20 ribu orang. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut estimasi realistis berada di kisaran 17 ribu calon jemaah dari tiga provinsi.
Analisis Opsi Kebijakan
Pemerintah dan DPR menyiapkan skema pengalihan kuota sementara ke provinsi lain agar kuota nasional tidak terbuang. Skema ini bersifat opsional dan akan diterapkan jika hingga tenggat pelunasan kondisi daerah terdampak belum pulih.
Menurut Irfan, Komisi VIII telah memberikan dasar hukum agar penyesuaian kebijakan tetap konstitusional. “Payung hukum ini penting agar kebijakan tidak bersifat ad hoc,” ujarnya.
Di sisi lain, kementerian masih membuka perpanjangan waktu pelunasan sebagai upaya terakhir agar calon jemaah tetap bisa berangkat pada 2026.
Konteks kebijakan ini tidak terlepas dari situasi kebencanaan. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencanamenunjukkan lebih dari 300 ribu warga masih mengungsi di wilayah terdampak, dengan lebih dari 158 ribu rumah rusak.
Kondisi tersebut menjadi faktor utama dalam penilaian ulang kesiapan calon jemaah. Pemerintah menegaskan kebijakan haji harus tetap berjalan akuntabel, adaptif, dan berbasis data di tengah situasi darurat.***





