Rapat Berjam-Jam di Hambalang Bahas Penertiban SDA: Prabowo Tegaskan Mandat Pasal 33

akalmerdeka.id — Ketegangan tata kelola sumber daya alam (SDA) kembali ditegaskan pemerintah melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Minggu (23/11/2025). Rapat panjang ini mengupas akar persoalan: aktivitas ilegal, lemahnya koordinasi lintas-instansi, dan dampaknya terhadap kerugian negara.
Empat agenda utama dibahas, termasuk evaluasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta pemetaan wilayah yang selama ini sulit diakses aparat. Pendekatan analitis dilakukan untuk mengukur pola sebaran pelanggaran dan efektivitas penindakan.
Presiden Prabowo mengutip Pasal 33 UUD 1945 sebagai kerangka konstitusional. “Pengelolaan SDA adalah mandat negara,” ujarnya dalam pernyataan Minggu malam. Pernyataan ini memperjelas garis besar kebijakan: negara wajib mengintervensi ketika sumber daya strategis terancam.
Pemerintah juga memutuskan pengerahan militer dalam latihan terintegrasi di dua wilayah: Morowali (26.998 prajurit) dan Bangka Belitung (41.397 prajurit). Data ini menunjukkan bahwa negara menempatkan SDA sebagai sektor berisiko tinggi, sehingga memerlukan stabilitas keamanan yang terukur.
Konteks kebijakan ini memperlihatkan konsistensi pemerintah dalam menata ulang tata kelola SDA melalui mekanisme yang berbasis hukum dan data. (*)





