Nasional

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah itu disampaikan dalam pidato pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10), setelah penyelidikan menunjukkan adanya campur tangan manusia dalam karhutla.

Menurut Prabowo, hasil penyelidikan memperlihatkan karhutla tidak semata-mata terjadi akibat faktor alam. Ia meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan, dengan bantuan TNI, menyelidiki korporasi yang diduga ikut bertanggung jawab.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut perbuatan itu sebagai bentuk kejahatan serius. "Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita," tuturnya.

Presiden juga menolak penanganan yang berjalan biasa saja. "Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas," kata Prabowo. Ia menambahkan, bila bukti sudah jelas, pemerintah akan mencabut semua izin perusahaan yang melanggar.

32 Perusahaan Kena Sanksi Administratif

Di sisi penindakan, Kementerian Kehutanan sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Angka itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Sanksinya beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha. Pembekuan izin itu disertai paksaan pemulihan ekosistem, yakni kewajiban bagi perusahaan untuk memulihkan kawasan yang rusak.

Enam Perusahaan di Kalimantan Terbaru

Sanksi terbaru menyasar enam perusahaan di Kalimantan, berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Rinciannya sebagai berikut.

Perusahaan Lokasi Luas konsesi Lahan terbakar
PT Hasil Kalimantan Jaya Gunung Mas 36.745 ha 4.803 ha
PT Taiyoung Engreen Gunung Mas 59.810 ha 1.049 ha
PT Hutan Produksi Lestari Kapuas 10.050 ha 718 ha
PT Ramang Aglo Lestari Pulang Pisau 13.580 ha 420 ha
PT Puspa Warna Cemerlang Gunung Mas 12.920 ha 348 ha
PT Sinergi Hutan Sejati Barito Utara 68.286 ha 193 ha

Dari keenam perusahaan itu, PT Hasil Kalimantan Jaya mencatat area terbakar paling luas, yakni 4.803 hektare dari konsesi 36.745 hektare. PT Sinergi Hutan Sejati memiliki konsesi terluas, 68.286 hektare, dengan area terbakar 193 hektare.

Raja Juli menyebut total 32 perusahaan yang kini terkena sanksi administratif di sektor kehutanan per Rabu (21/10).