Nasional

KPK Usut Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain alat komunikasi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan, penyidik kini mendalami pengadaan tenda, selimut, pompa air, dan perahu karet, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

Barang-barang itu lazim dipakai saat banjir, longsor, dan bencana lain. Menurut Budi, penyidik menemukan sejumlah pengadaan perlengkapan penanggulangan bencana yang perlu digali lebih jauh.

"Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet," kata Budi.

Dengan temuan itu, perkara ini tidak lagi sebatas pengadaan handy talky (HT), perangkat radio genggam untuk penanganan karhutla. KPK sedang menelusuri dokumen pengadaan guna mengurai dugaan penyimpangan, termasuk siapa saja yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.

Budi menegaskan bahwa kerja penyidik tidak bisa instan. "Memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

KPK belum merinci nilai pengadaan tiap barang yang diduga bermasalah. Lokasi penanganan bencana yang berkaitan dengan proyek-proyek itu juga belum dibuka.

Bermula dari operasi tangkap tangan 13 Oktober

Perkara ini mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka.

Salah satunya Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang saat itu juga menjabat tenaga ahli Kepala BNPB. Empat tersangka lain adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam pengembangannya, penyidik menelusuri dugaan konflik kepentingan pada sejumlah proyek pengadaan. Keterkaitan perusahaan penyedia dengan Bima didalami, termasuk dugaan pengaturan proyek agar dimenangkan pihak tertentu.

Barang bukti senilai Rp5,47 miliar disita

Hingga kini KPK telah menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, yang diumumkan pada 16 Oktober 2026. Rinciannya berupa uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik juga menyita 56 keping emas seberat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, dan aset kripto Rp1,10 miliar.

Penggeledahan sebelumnya menyasar ruang Kepala BNPB serta sejumlah ruangan lain di kantor lembaga itu untuk mencari bukti tambahan. KPK juga telah memberi tahu Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI soal pendalaman peran Suharyanto dalam perkara ini.

Penyidik masih harus mengurai pengadaan yang diduga bermasalah satu per satu, dari alat komunikasi karhutla sampai perlengkapan pengungsi dan penyelamatan korban banjir.