Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal di gedung Merah Putih KPK. Uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/10/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik terhadap uang yang diserahkan oleh NMB, kuasa hukum Hercules. Hercules sendiri dalam keterangan KPK disebut dengan inisial HRM.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," kata Budi kepada wartawan.
Uang Diduga Berasal dari Pihak Summarecon
Menurut Budi, uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules. Pemberian itu diduga terkait pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB perusahaan tersebut.
Blokir adalah pembatasan administrasi pada sertifikat atau data pertanahan yang membuat hak atas tanah tidak bisa diproses sampai blokir dibuka. Karena itu, pembukaan blokir menjadi tahap penting dalam pengurusan HGB.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor," ujar Budi.
KPK menduga permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan ini menempatkan uang Rp 800 juta tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara yang sedang diusut.
Penyerahan Dinilai sebagai Sikap Kooperatif
Budi menyebut penyerahan uang oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum. Uang yang sudah diserahkan kini berstatus disita sebagai barang bukti.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif," kata Budi.
Langkah ini memperkuat upaya penyidik mengungkap perkara secara utuh. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung pemberantasan korupsi.
8 Tersangka dan Dugaan Jual-Beli Jabatan
Dalam kasus suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini dengan demikian tidak hanya menyangkut satu pengurusan HGB, tetapi juga dugaan praktik penerimaan lain di kementerian tersebut. Hal itu disampaikan Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/9).
"Diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.
Penerimaan lain yang dimaksud mencakup dugaan penerimaan internal terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF);
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).
Budi menegaskan bahwa uang yang telah diserahkan kuasa hukum Hercules kini resmi disita penyidik KPK di gedung Merah Putih.