Nasional

OTT KPK BNPB Sita Rp1,4 Miliar dan Emas, 14 Orang Diamankan

Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo

AkalMerdeka.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Penindakan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas. KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap detail pengadaan yang diduga bermasalah.

OTT KPK BNPB Amankan Sestama dan Pihak Swasta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.

PPK merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlibatan unsur pejabat pengadaan dan swasta membuat penyidik perlu menelusuri proses pengadaan serta hubungan antarpihak yang diperiksa.

Budi menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan berdasarkan penghitungan awal bernilai sekitar Rp 1,4 miliar. Selain itu, penyidik menyita emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas, yang jumlah keseluruhannya masih dihitung.

KPK belum memerinci apakah barang bukti tersebut berkaitan dengan satu atau beberapa paket pengadaan. Nilai barang bukti yang disita juga tidak dapat langsung dianggap sebagai nilai kerugian negara karena keduanya merupakan hal berbeda dalam proses pembuktian perkara.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan. KPK belum mengungkap secara terperinci jenis barang atau jasa yang menjadi objek penyelidikan maupun bencana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana, mulai dari keadaan siaga darurat dan tanggap darurat hingga masa transisi darurat menuju pemulihan. Penggunaannya membutuhkan pengawasan karena pengadaan dalam situasi bencana harus mendukung kebutuhan penanganan yang mendesak sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Konteks anggaran BNPB pada 2026 turut menjadi perhatian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa DSP sebesar Rp 4,63 triliun dicairkan pada 6 Februari 2026, dengan Rp 4,35 triliun dialokasikan untuk penanganan darurat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada 8 September 2026, Sekretaris Utama BNPB Rustian juga menyampaikan usulan tambahan DSP sekitar Rp 5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Namun, belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa usulan tambahan tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

BNPB Hormati Proses Hukum

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BNPB turut menyatakan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan. Pengawasan internal juga menjadi perhatian agar penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah proses hukum tersebut.

Dalam perkembangan perkara, Rustian telah diperiksa dan berstatus saksi sehingga diperbolehkan pulang. Sementara itu, identitas lengkap para tersangka dan rincian pengadaan yang menjadi objek perkara masih perlu merujuk pada pengumuman resmi KPK.