Mosi Tidak Percaya Petambak di Balik Perusakan Alun-Alun Indramayu

Mosi Tidak Percaya Petambak di Balik Perusakan Alun-Alun Indramayu

akalmerdeka.id — Perusakan fasilitas publik di Alun-Alun Indramayu pada Kamis (02/04/2026) mengungkap eskalasi krisis kepercayaan masyarakat pesisir terhadap kepemimpinan daerah di tengah ancaman revitalisasi tambak.

Aksi yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) ini meluap menjadi tindakan vandalisme setelah Bupati Lucky Hakim dikonfirmasi tidak berada di tempat untuk menemui massa. Perusakan Tugu Nol Kilometer bukan sekadar anarkisme buta, melainkan simbol perlawanan terhadap legitimasi otoritas lokal.

Pembina KOMPI, Juhadi Muhammad, menyatakan kekecewaannya atas kebuntuan dialog yang terjadi sepanjang hari di depan Pendopo. “Kosong karena bupati tidak menemui kita. Tentu kita akan rencanakan lagi, kita akan aksi lagi,” tegas Juhadi pada 2 April 2026.

Massa mengeklaim tidak ada komunikasi resmi dari pimpinan daerah terkait rencana revitalisasi 2.200 hektare lahan tambak yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketidakhadiran bupati di tengah kegelisahan ribuan keluarga petambak memicu narasi delegitimasi bahwa Indramayu sedang mengalami kekosongan kepemimpinan.

Krisis Ruang Dialog dan Benturan Narasi

Terdapat diskrepansi tajam antara klaim massa dengan klarifikasi pemerintah daerah mengenai prosedur audiensi yang seharusnya ditempuh. Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa tidak ada surat resmi yang masuk ke mejanya untuk agenda pertemuan dengan kelompok demonstran tersebut.

Baca Juga :  Ujian Intelektualitas Industri: Bisakah VKTR Lampaui Bayang-Bayang Lisensi BYD?

Bupati justru menyayangkan pilihan massa yang merusak fasilitas umum sebagai bentuk ekspresi kekecewaan politik mereka. “Saya sangat menyayangkan perusakan fasilitas umum oleh oknum pendemo. Itu uang rakyat yang dirusak, termasuk tulisan Indramayu di depan yang juga dihancurkan,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan resminya.

Dilema Kebijakan Pusat di Tingkat Lokal

Revitalisasi tambak Pantura Jawa merupakan kebijakan pemerintah pusat di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melampaui kewenangan administratif bupati. Namun, bagi masyarakat terdampak, bupati tetap dianggap sebagai representasi negara yang paling dekat untuk dimintai perlindungan ekonomi.

Penghancuran aset daerah senilai hampir Rp 100 juta ini mencerminkan kegagalan mediasi dalam meredam dampak sosial dari kebijakan strategis nasional. Eskalasi ini memberikan sinyal bahwa pembangunan infrastruktur tanpa mitigasi sosial yang matang akan selalu berbenturan dengan stabilitas keamanan di akar rumput.

Kini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menghadapi dilema antara menempuh jalur hukum terhadap para pelaku atau membuka kembali ruang dialog untuk meredam sentimen negatif. Pendataan kerusakan oleh Diskimrum masih berlangsung sementara aparat kepolisian terus memantau pergerakan massa di zona pesisir. ***

Baca Juga :  Uji Hukum Instruksi Tembak di Tempat Pelaku Begal di Lampung

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *