Daerah

Polri Sita 1,16 Ton Ketamin Rp 3,48 Triliun dari Kapal Tanker di Asahan

Kapal Tanker MT Global 168 di tangkap di perairan Malaka
Kapal Tanker MT Global 168 di tangkap di perairan Malaka

Asahan - Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 1,16 ton obat keras jenis Ketamin HCl senilai Rp 3,48 triliun dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengumumkan pengungkapan penyelundupan ketamin itu dalam jumpa pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026), bersamaan dengan penangkapan delapan awak kapal.

Barang bukti ditemukan dalam 58 karung dengan berat bruto total 1,16 ton. "Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis Ketamin HCl," kata Suyudi.

Selain ketamin, petugas menyita satu unit kapal tanker MT Global 168 dan 14 telepon seluler. Ponsel-ponsel itu, menurut keterangan polisi, dipakai awak kapal untuk berkomunikasi dengan jaringan penyelundup.

Operasi bermula dari pemantauan intelijen yang menangkap pergerakan janggal kapal tersebut di Selat Malaka, setelah berlayar melewati Laut Andaman. Pada Senin (19/10), tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung dengan mengerahkan kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018. Rencana awalnya mencegat kapal sebelum merapat di Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kapal akhirnya dihentikan di perairan Tanjungbalai Asahan.

Delapan kru yang ditangkap terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Polisi menyebut peran mereka berbeda-beda dalam pengoperasian kapal selama penyelundupan berlangsung:

  • IC, kapten kapal (master)
  • RS, chief officer
  • JA, chief engineer
  • IAE, second engineer
  • JMR, oiler
  • RF, able seaman
  • DPB, able seaman
  • YCY (warga negara Taiwan), able seaman

Suyudi menghitung nilai ekonomi barang bukti berdasarkan asumsi harga gelap saat ini. "Dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp 3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp 3,48 triliun," ungkapnya.

Perhitungan serupa dipakai untuk memperkirakan jumlah orang yang terselamatkan. Dengan asumsi satu gram ketamin bisa disalahgunakan lima orang, Suyudi menyebut penyitaan ini menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari ketergantungan. Negara dan masyarakat juga diperkirakan terhindar dari biaya rehabilitasi Rp 116 triliun, dengan patokan Rp20 juta per orang untuk enam bulan.

Suyudi menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelaku peredaran narkotika. "Jangan harap ada celah sejengkal pun di bumi Indonesia," ujarnya. Ia turut berterima kasih kepada Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polair, dan BNN atas kerja sama dalam penindakan ini.

Kapal MT Global 168 kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.