Daerah

Polda Metro Jaya Ungkap Produksi Obat Keras Ilegal di Sukoharjo

Polda Metro Jaya menjelaskan pengungkapan kasus produksi obat keras ilegal di Sukoharjo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Polda Metro Jaya menjelaskan pengungkapan kasus produksi obat keras ilegal di Sukoharjo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sukoharjo - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita lebih dari 7 juta butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl serta mengamankan 16 orang.

Dua lokasi produksi tersebut berada di Kartasura dan Gatak. Di Kartasura polisi mengamankan 11 orang, sedangkan di Gatak lima orang. Berdasarkan keterangan awal, kegiatan produksi di Gatak sudah berjalan sejak 2025, sementara di Kartasura baru dimulai pada Juli 2026.

Tramadol dan Trihexyphenidyl tergolong obat keras, yakni obat yang hanya boleh diedarkan dengan resep dokter. Peredaran di luar jalur resmi itulah yang dipersoalkan polisi.

Barang bukti obat siap edar yang disita berjumlah 7.862.500 butir. Untuk bahan baku, penyidik menyebut 13 item dengan berat total 29 ton, ditambah 270 liter bahan cair. Di akhir pemaparan, jumlah bahan baku disebut 69,27 ton yang menurut polisi bisa menghasilkan lebih dari 492 juta butir Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kedua angka itu disampaikan terpisah dan belum dijelaskan selisihnya.

Dari pabrik pertama di Kartasura, polisi menemukan serbuk putih siap cetak. Menurut penyidik, satu ton serbuk itu dapat dicetak menjadi 7.535.315 butir Tramadol. Ada pula 1.485.000 butir tablet putih yang siap dikemas dan 2.372.500 butir Tramadol yang siap edar.

Peralatan produksinya cukup lengkap: sembilan mesin pencampur, dua mesin pencetak tablet, tiga mesin cetak strip, dan dua mesin press plastik. Polisi juga mengamankan dua sepeda motor dan satu mobil boks dari pabrik pertama.

Perputaran uangnya besar. Omzet pabrik pertama disebut mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari, dan pabrik kedua sekitar Rp800 juta per hari. Petugas turut menemukan uang tunai Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga.

Pengungkapan ini dikaitkan dengan program prioritas Kapolri tentang polisi bersama masyarakat. Pejabat yang menyampaikan keterangan menyebut pemberantasan narkoba sebagai salah satu dari delapan quick win (capaian cepat) dalam program tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bersama ketentuan penyesuaian pidana yang oleh polisi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kepada para pelaku peredaran narkoba, pejabat tersebut menyampaikan peringatan. "Berhenti. Kalau tidak, kami akan tindak tegas dan kami kejar. Jangan lagi meracuni anak-anak bangsa demi uang untuk diri sendiri," katanya.