Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Polda Metro Jaya telah menahan seorang anggota Polri berinisial A.R. sebagai tersangka, sementara pengacara keluarga korban menduga pelakunya tidak hanya satu orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan peristiwa anggota Polri tewas ditembak di Markas Polairud Pondok Cabe, Pamulang, tersebut. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan tersangka A.R. ditahan di Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik masih memeriksa tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa. Polda Metro Jaya menyatakan perkara ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Versi laporan awal Propam
Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, memaparkan isi laporan awal Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Korpolairud Baharkam Polri kepada Kepala Korpolairud. Terduga pelaku adalah Bharada Andika Rahmadani, junior korban. Dalam hierarki kepolisian, Bharada berada satu tingkat di bawah Bharatu.
Menurut laporan itu, Andika mengaku menembakkan senjata api empat kali ke tubuh korban. Setelah korban terjatuh, ia kembali menembak beberapa kali ke arah kepala, lalu menggorok leher korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah.
Peristiwa terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, tempat korban beristirahat. Korban bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara, bagian yang sama dengan terduga pelaku.
Laporan awal menyebut persoalan pribadi sebagai latar. Andika mengaku kerap merasa disalahkan dan dirundung oleh korban. Ia juga mengaku sudah membawa golok sejak Senin (12/10) karena merasa sangat takut.
Kronologi Jumat dini hari
Pada Jumat dini hari, pelaku berangkat dari tempat tinggalnya ke markas Ditpoludara dengan membawa senjata tajam. Setibanya di sana, ia menaruh tas di loker ruang staf Pamperslog, menuju pos penjagaan, dan mengambil senjata api. Dari situ ia menuju ruang pemadam kebakaran.
Usai kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara. Personel piket Provos mengamankannya dan meminta keterangan awal.
Keluarga minta kasus dibuka terang
Petrus meminta penyidik mengusut kasus ini secara menyeluruh. "Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2026).
Dugaan keterlibatan pelaku lain itu bertolak dari penilaiannya atas informasi mengenai luka korban dan senjata yang digunakan. "Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," ujarnya.
Jenazah korban diberangkatkan melalui Kupang sebelum diteruskan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.