Legitimasi Dipersoalkan, Gus Yahya Nilai Keputusan Syuriyah Tidak Memiliki Dasar Konstitusi

Legitimasi Dipersoalkan, Gus Yahya Nilai Keputusan Syuriyah Tidak Memiliki Dasar Konstitusi

akalmerdeka.id — Pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa permintaan mundur yang diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah tidak berdasar secara hukum organisasi. Ia menyampaikan ini seusai Rakor PWNU se-Indonesia, Surabaya, Ahad (23/11/2025).

Rapat harian Syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” tegasnya.

Argumentasi yang disampaikan Gus Yahya bertumpu pada mandat lima tahun Muktamar Ke-34 NU 2021, yang menurutnya masih berlaku. Dengan demikian, ia menyimpulkan permintaan mundur tidak dapat dianggap sah.

Ia juga menegaskan implikasi rapat tersebut keliru secara prosedural. “Tidak bisa memberhentikan wakil sekjen, ketua lembaga, apalagi ketua umum.

Ketidakhadiran Sekjen PBNU Saifullah Yusuf dalam pertemuan PBNU–PWNU sehari sebelumnya memunculkan pertanyaan baru. Variabel-variabel ini menunjukkan dinamika internal yang tidak stabil.

Pandangan kritis datang dari KH Abdul Muhaimin yang menyayangkan beredarnya risalah rapat. “Masak pembicaraan internal disebar seenaknya,” ujarnya. Ia juga menilai ada potensi konflik kepentingan yang perlu diselesaikan menyeluruh.

Baca Juga :  Holland Taylor di PBNU: Analisis Rekam Jejak dan Risiko Infiltrasi Jaringan Global

Respons PWNU di berbagai wilayah menunjukkan pola berbeda: sebagian menekankan legalitas keputusan, sebagian menyerukan konsensus. Situasi ini menjadi indikator fragmentasi yang perlu dikelola secara rasional agar organisasi tetap berjalan sesuai prosedur AD ART. (*)

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *