KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB

AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan ATR/BPN.
KPK Dalami Nama Nusron Wahid dalam Pemeriksaan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron Wahid telah disebut dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Namun, KPK belum menyimpulkan keterlibatan Menteri ATR/BPN tersebut dalam perkara dugaan suap HGB.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan Nusron dalam tahap pendalaman penyidikan, bukan sebagai tersangka. KPK masih perlu menelusuri keterangan pemeriksaan dan bukti lain untuk menentukan sejauh mana dugaan keterkaitan tersebut dapat dibuktikan.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap awal penyidikan. Status hukum Nusron belum berubah menjadi tersangka berdasarkan informasi yang tersedia dalam naskah ini.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
OTT KPK di lingkungan ATR/BPN dilakukan pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 17 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut, sementara barang bukti uang tunai ditemukan dalam sejumlah koper dan tas.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Keempat nama tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara karena KPK sedang menelusuri hubungan mereka dengan pengurusan layanan pertanahan serta dugaan aliran uang yang ditemukan dalam OTT.
Selain empat orang tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB. Perkara ini berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang dalam 20 Koper dan Tas Didalami KPK
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam 20 koper dan tas yang diamankan penyidik.
Besarnya nilai uang yang ditemukan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena KPK perlu menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut. Namun, temuan uang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya berkaitan dengan Nusron Wahid.
Sumber CNNIndonesia.com di internal KPK menyebut hasil pemeriksaan terhadap Gus A mengaitkan uang dalam koper dengan Nusron Wahid. Sumber tersebut menyatakan uang-uang itu diakui milik Nusron.
Namun, informasi tersebut berasal dari sumber anonim yang dikutip media, bukan pernyataan resmi Nusron atau kesimpulan hukum KPK. Karena itu, dugaan kepemilikan uang tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
CNNIndonesia.com telah menghubungi dua nomor telepon yang biasa digunakan Nusron untuk meminta tanggapan mengenai OTT KPK dan dugaan keterkaitan uang tersebut. Hingga berita diterbitkan, Nusron belum memberikan respons.
KPK Belum Pastikan Keterlibatan Nusron
KPK menyatakan masih akan mendalami dugaan keterkaitan Nusron Wahid dalam kasus tersebut. Penyidik perlu melihat perkembangan pemeriksaan sebelum menentukan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), Achmad Taufik menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. KPK meminta publik menunggu perkembangan perkara dan tidak mendahului proses hukum yang sedang dilakukan.
Hingga perkembangan terakhir dalam naskah ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGB. KPK masih mendalami keterkaitannya dengan perkara setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka.




