Setyo Budi Sularso Minta Maaf Usai Sebut MUI Jatim Goblok soal Sound Horeg

Setyo Budi Sularso Minta Maaf Usai Sebut MUI Jatim Goblok soal Sound Horeg
Sound Horeg

Surabaya, AkalMerdeka.id – Polemik sound horeg kembali menjadi sorotan setelah pengusaha sound system Setyo Budi Sularso menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dengan kata “goblok” saat tampil dalam sebuah acara televisi. Setyo kemudian meminta maaf kepada jajaran MUI setelah pernyataannya menuai perhatian publik.

Pernyataan tersebut muncul ketika Setyo membahas fatwa MUI Jawa Timur mengenai sound horeg. Dalam acara televisi itu, pembawa acara sempat mengingatkan Setyo agar mengubah pilihan katanya setelah ia melontarkan pernyataan tersebut.

Setyo Budi Sularso Minta Maaf kepada MUI

Setyo yang merupakan pengusaha sound horeg asal Karanganyar menyampaikan permintaan maaf di kediaman Ketua MUI Karanganyar KH Badarudin pada Rabu malam, 9 September 2026.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada MUI Jawa Timur, MUI Jawa Tengah, MUI Pusat, serta MUI Karanganyar. Setyo juga mengaku menyesali ucapannya dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan serupa.

Permintaan maaf tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah pernyataannya mengenai MUI Jawa Timur dalam acara televisi menjadi perhatian dalam polemik sound horeg.

MUI Jatim Sebut Tidak Pernah Berdiskusi dengan Setyo

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Ma’ruf Khozin mengatakan dirinya belum pernah bertemu atau berdiskusi dengan Setyo sebelum pernyataan tersebut muncul.

Menurut Ma’ruf, ada dua pengusaha sound horeg yang pernah datang dan berdiskusi dengan MUI Jawa Timur, yakni David dan Setyo. Namun, komunikasi yang dilakukan secara langsung dengan pihak MUI disebut lebih banyak dilakukan bersama David.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Kurangi Pakan, Satwa Kurus hingga Mati

David, kata Ma’ruf, telah beberapa kali bertemu dengan MUI Jawa Timur untuk membahas polemik sound horeg. Dalam pertemuan tersebut, David disebut bersedia memperbaiki sejumlah hal yang dinilai bermasalah, termasuk menghindari penampilan penari dan memperhatikan batas tingkat kebisingan.

“David itu orangnya santun, bahkan teman saya,” ujar Ma’ruf kepada kumparan, Kamis (10/9).

Ma’ruf mengatakan pernyataan Setyo tidak membuatnya merasa tersinggung secara pribadi. Ia menganalogikan kritik terhadap aturan sound horeg dengan seorang dokter yang mengingatkan perokok agar berhenti merokok karena kebiasaan tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Menurut dia, persoalan utama yang dibahas MUI bukan semata-mata keberadaan sound horeg, melainkan sejumlah praktik dalam penyelenggaraannya yang berpotensi menimbulkan mudarat atau mengganggu hak masyarakat lain.

Polemik Sound Horeg Tidak Berarti Dilarang Total

MUI Jawa Timur menegaskan bahwa sound horeg tidak secara mutlak dilarang. Penggunaan sound system dengan suara keras masih dapat dilakukan dengan memperhatikan tempat, waktu, tingkat kebisingan, serta kondisi lingkungan sekitar.

Ma’ruf menilai sound horeg sebaiknya diarahkan seperti pertunjukan konser yang digelar di lapangan atau lokasi terbuka dan tidak berdekatan dengan permukiman. Pertimbangannya, tidak semua warga memiliki kondisi yang sama ketika berhadapan dengan suara berintensitas tinggi.

Baca Juga :  Wanita Surabaya Sewa Ekskavator Rp 7 Juta Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Di lingkungan permukiman, misalnya, bisa terdapat warga yang sedang sakit, memiliki kondisi jantung tertentu, atau tidak mampu menerima suara bass yang sangat keras. Karena itu, penyelenggara diminta mempertimbangkan hak warga lain ketika menggelar hiburan.

Selain tingkat kebisingan, MUI juga menyoroti sejumlah hal yang kerap muncul dalam acara sound horeg, seperti penampilan penari dengan pakaian terbuka serta konsumsi minuman beralkohol. Namun, Ma’ruf menyebut keberadaan penari tidak selalu disediakan oleh penyedia sound horeg karena bisa berasal dari pihak penyelenggara atau penyewa acara.

MUI juga menyoroti persoalan biaya. Dengan biaya penyewaan sound horeg yang disebut dapat mencapai sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta, Ma’ruf mengingatkan agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh iuran atau tekanan untuk membiayai hiburan tersebut.

Menurut dia, hiburan yang digelar sesekali tidak otomatis menjadi persoalan. Yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaannya agar tidak merugikan atau mengganggu masyarakat lain.

Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah Berbeda

Ma’ruf menjelaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan pemerintah. Fatwa dapat menjadi pedoman bagi umat Islam, tetapi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan sanksi hukum seperti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, MUI Jawa Timur meminta penyelenggara sound horeg mematuhi aturan pemerintah daerah mengenai penggunaan sound system, termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ratusan Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, Distribusi Molor

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah aspek penyelenggaraan sound system di masyarakat, termasuk batas tingkat suara hingga 120 dBA, waktu penggunaan, lokasi, rute, dimensi kendaraan, serta ketentuan penggunaan untuk kegiatan sosial.

Ma’ruf menilai aturan tersebut perlu diperkuat agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat. MUI Jawa Timur mendorong agar ketentuan mengenai sound horeg tidak berhenti pada surat edaran, tetapi ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Dengan aturan yang lebih kuat, penyelenggaraan sound horeg diharapkan memiliki batas yang lebih jelas sehingga kepentingan penyelenggara hiburan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dapat berjalan beriringan.

Ma’ruf juga menyebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak merespons positif gagasan tersebut. Sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Malang dan Bupati Trenggalek, juga disebut mengambil sikap tegas mengenai penyelenggaraan sound horeg di wilayah masing-masing.

Setelah pernyataan kontroversialnya, Setyo kini telah menyampaikan permintaan maaf kepada MUI. Polemik tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai sound horeg tidak hanya berkaitan dengan hiburan, tetapi juga menyentuh persoalan ketertiban, kenyamanan warga, dan kebutuhan akan aturan yang dapat menjadi acuan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *