Keracunan MBG di Sidoarjo, BPOM Soroti Makanan Dibuat 11 Jam Sebelum Dibagikan

Keracunan MBG di Sidoarjo, BPOM Soroti Makanan Dibuat 11 Jam Sebelum Dibagikan
Ratusan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Sidoarjo yang keracunan usai santap MBG.

AkalMerdeka.id – Keracunan MBG di Sidoarjo menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah ditemukan jeda panjang antara waktu makanan dibuat dan didistribusikan kepada penerima manfaat. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut makanan dalam kasus tersebut disiapkan sekitar pukul 01.00 WIB dan baru dibagikan sekitar pukul 12.00 siang, atau hampir 11 jam kemudian.

Temuan tersebut disampaikan Taruna dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Menurut BPOM, lamanya jeda produksi hingga distribusi menjadi salah satu persoalan yang perlu diperketat untuk mencegah kasus keracunan kembali terjadi.

Keracunan MBG di Sidoarjo Disorot BPOM

Taruna mengatakan terdapat protokol yang tidak terlaksana dengan baik dalam kasus di Sidoarjo, terutama terkait waktu makanan sejak selesai dimasak hingga sampai kepada penerima manfaat.

“Salah satu protokol yang tidak terlaksana dengan baik adalah karena makanan itu dimasak, disiapkan itu sejak jam 01.00 malam, terus nanti dibagikan sekitar jam 12.00 siang,” kata Taruna dalam rapat.

Baca Juga :  Puan Minta Komisaris BUMN Profesional Usai Publik Sorot Nama Baru

Dengan rentang tersebut, makanan berada dalam proses produksi dan distribusi selama kurang lebih 11 jam. Sementara itu, BPOM menetapkan pembelajaran bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar rentang waktu tersebut tidak melewati empat jam.

“Berarti kurang lebih hampir 11 jam. Sementara timeline dalam kami mendidik para SPPG itu jangan lewat 4 jam,” imbuhnya.

Persoalan waktu tersebut menjadi perhatian karena keamanan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bergantung pada bahan baku, tetapi juga pada proses pengolahan dan distribusi. Karena itu, BPOM berencana memperketat pengawasan terhadap jam pembuatan hingga makanan dibagikan.

BPOM Akui Pengawasan MBG Belum Optimal

BPOM mendapat mandat untuk membantu mengatasi persoalan dalam pelaksanaan MBG berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Taruna menjelaskan, Pasal 24 dalam aturan tersebut memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi pelaksanaan MBG mulai dari bahan baku makanan hingga penanganan apabila terjadi kejadian luar biasa, termasuk keracunan.

Baca Juga :  Iklim 2026 Normal, BMKG Tekankan Mitigasi La NiƱa Lemah

Namun, pelaksanaan pengawasan pada 2025 belum berjalan optimal. Taruna menyebut anggaran yang tersedia untuk pengawasan MBG pada tahun tersebut hanya Rp2,9 miliar.

“Karena harus disadari bahwa tahun ini kami belum efektif menjalankan karena cuma Rp2,9 miliar untuk tahun ini dianggarkan untuk MBG sehingga itu tidak efektif,” katanya.

BPOM Siapkan 21 Program Pengawasan

Untuk memperkuat pengawasan, BPOM telah menyusun 21 program yang telah diusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, seluruh usulan tersebut masih menunggu persetujuan.

BPOM juga mendapat beban anggaran Rp509 miliar untuk mendukung pengawasan MBG. Nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan total anggaran BPOM dalam setahun yang disebut Taruna hanya sekitar Rp115 miliar.

Taruna berharap anggaran Rp509 miliar tersebut dapat sepenuhnya masuk ke anggaran BPOM, bukan tetap terkunci sebagai bagian dari anggaran MBG. Menurutnya, BPOM telah mengusulkan mekanisme untuk membuka penggunaan anggaran tersebut agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Perbaikan pengawasan tersebut akan mencakup proses sejak bahan baku hingga makanan didistribusikan. Pengetatan waktu produksi dan distribusi menjadi salah satu langkah yang disiapkan BPOM setelah menemukan persoalan jeda waktu dalam kasus keracunan MBG di Sidoarjo.

Baca Juga :  Bakom Bantah Pemerintah Setir Massa Demo Dukung MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *