Kemenkes Siapkan 100 Ribu Masker, Penimbun Terancam Sanksi

Kemenkes Siapkan 100 Ribu Masker, Penimbun Terancam Sanksi
Ilustrasi Penggunaan Masker

AkalMerdeka.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat pasokan masker ke sejumlah wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau setelah permintaan masker meningkat. Pada saat yang sama, Kemenkes mengingatkan produsen dan distributor agar tidak melakukan penimbunan masker atau membatasi pasokan yang dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga secara tidak wajar.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan kelangkaan masker masih ditemukan di tingkat penjual eceran di beberapa tempat. Pemerintah pun akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan distribusi masker tetap berjalan.

“Pelaku usaha diimbau tidak melakukan penimbunan atau pembatasan pasokan, yang menyebabkan kelangkaan stok dan kenaikan harga secara tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat,” kata Aji kepada detikcom, Selasa, 8 September 2026.

Lebih dari 100 Ribu Masker Didistribusikan

Untuk menjaga ketersediaan perlindungan bagi masyarakat di wilayah terdampak, Kemenkes telah memperkuat dukungan logistik kesehatan sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Bantuan tersebut menyasar wilayah yang mengalami dampak paling parah akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Baca Juga :  CKG Bongkar Masalah Kesehatan Anak Sekolah, Karies hingga Depresi

Kemenkes telah mendistribusikan lebih dari 100.000 masker N95 dan masker medis ke Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jakarta. Jumlah tersebut menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap meningkatnya kebutuhan perlindungan pernapasan akibat paparan abu vulkanik.

Selain masker, bantuan yang dikirimkan mencakup ribuan kacamata goggle, obat-obatan, serta alat kesehatan secara gratis. Pengiriman berbagai perlengkapan tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat di daerah terdampak.

Penimbun Masker Bisa Dikenai Sanksi

Di tengah meningkatnya kebutuhan, Kemenkes menegaskan pengawasan terhadap pelaku usaha akan dilakukan untuk mencegah penimbunan masker. Pemerintah juga menyoroti praktik pembatasan pasokan yang berpotensi membuat stok di tingkat masyarakat semakin sulit diperoleh.

Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk peringatan dan pencabutan perizinan berusaha.

“Kemenkes akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif, berupa peringatan sampai dengan pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggarannya,” ujar Aji.

Baca Juga :  Unisa Yogyakarta Garap Laboratorium Stem Cell untuk Riset Pengobatan Regeneratif

Penegasan ini penting karena kelangkaan masker di tingkat pengecer dapat menyulitkan masyarakat memperoleh perlindungan ketika kebutuhan meningkat. Kemenkes karena itu meminta rantai pasok tetap berjalan dan pelaku usaha tidak mengambil keuntungan dengan menahan stok.

Kemenkes Minta Masyarakat Tak Panic Buying

Kemenkes juga meminta masyarakat membeli masker sesuai kebutuhan. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah panic buying yang dapat meningkatkan tekanan terhadap persediaan masker di pasaran.

Masyarakat diimbau tetap menggunakan masker sesuai kebutuhan, terutama ketika berada di wilayah yang terdampak paparan abu vulkanik. Pemerintah melalui Kemenkes juga terus menyalurkan dukungan logistik kesehatan ke daerah yang membutuhkan.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan masker atau kenaikan harga yang tidak wajar, Kemenkes menyediakan kanal pengaduan. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0821-14870070 atau 0838-30032003, serta melalui aplikasi Mobile Alkes.

Kemenkes hingga Selasa, 8 September 2026, terus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan masker sekaligus memperkuat distribusi logistik kesehatan ke wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *