RUU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, 13 Kejahatan Masuk Cakupan

RUU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, 13 Kejahatan Masuk Cakupan
Rapat paripurna DPR RI Undang-undang Perampasan Aset

AkalMerdeka.idundang-undang perampasan aset dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk mengejar harta pejabat atau pelaku korupsi. Komisi III DPR RI menyebut ada 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, mulai dari narkotika hingga pertambangan.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengejar hasil kejahatan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pemiliknya. Prinsipnya, aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi objek perampasan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengadilan.

Undang-Undang Perampasan Aset Berlaku untuk Siapa Pun

Gagasan utama dalam RUU ini berangkat dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Prinsip tersebut diperkuat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, sasaran mekanisme perampasan aset tidak ditentukan berdasarkan apakah seseorang merupakan pejabat negara, anggota DPR, kepala daerah, pengusaha, aparat penegak hukum, atau masyarakat biasa. Yang menjadi perhatian adalah hubungan aset dengan tindak pidana serta pembuktiannya.

Baca Juga :  AMPB Sepakati RUU Perampasan Aset, Massa di DPR Malah Kecewa

Pendekatan ini penting karena anggapan bahwa RUU Perampasan Aset hanya dibuat untuk merampas harta pejabat yang terlibat korupsi membuat cakupan aturan tersebut menjadi terlalu sempit. Dalam pembahasan terbaru, tindak pidana yang masuk daftar justru mencakup sejumlah kejahatan bermotif ekonomi di berbagai sektor.

13 Kelompok Tindak Pidana Masuk Daftar

Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 kelompok tindak pidana yang saat ini dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut memperlihatkan bahwa cakupan RUU tidak identik dengan pemberantasan korupsi.

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPO
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, bahan berbahaya, serta barang ilegal lainnya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang
Baca Juga :  Rumah Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Polri Geledah Cafe de'Clan

Masuknya tindak pidana narkotika, misalnya, memperlihatkan bahwa pembahasan RUU juga berkaitan dengan hasil ekonomi dari kejahatan yang dilakukan pelaku. Hal serupa berlaku pada tindak pidana di sektor pertambangan, kehutanan, perpajakan, perbankan, dan sektor lainnya.

Dengan cakupan tersebut, fokus aturan bukan semata-mata pada identitas orang yang menguasai aset. Perhatian diarahkan pada apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan.

Fokusnya Bukan Status Pemilik Aset

Konsep perampasan aset dalam pembahasan RUU juga berkaitan dengan pendekatan in personam dan in rem. In personam berfokus pada orang sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan in rem berfokus pada aset yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana.

Perbedaan tersebut penting karena perampasan aset tidak selalu identik dengan penghukuman seseorang. Dalam pembahasan RUU, konsep in rem dan non-conviction based asset forfeiture menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti negara dapat mengambil seluruh harta seseorang secara bebas. Perampasan tetap harus memiliki dasar hukum, didukung alat bukti, dilakukan melalui prosedur yang sah, dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga :  Data Korban Sumatera Melonjak ke 441 Jiwa: BNPB Jelaskan Faktor Penyebab Ketimpangan Angka

Artinya, seseorang tidak semestinya kehilangan hartanya hanya karena dituduh, difitnah, tidak disukai, berbeda pilihan politik, memiliki harta dalam jumlah besar, atau menjadi sasaran tuduhan tanpa bukti. Perlindungan hak milik tetap harus berjalan bersama kepentingan negara dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset Harus Disertai Kontrol Hukum

Perluasan kewenangan untuk mengejar aset hasil kejahatan juga membuat kontrol terhadap pelaksanaannya menjadi bagian penting dari pembahasan. Negara membutuhkan instrumen untuk memulihkan aset, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur hukum.

Prinsip due process of law menjadi penting agar perampasan tidak berubah menjadi tindakan tanpa pembuktian. Selain itu, pihak ketiga yang memiliki aset dengan itikad baik juga perlu mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan aset, bukan sebagai aturan yang hanya menyasar kelompok tertentu. Cakupan 13 kelompok tindak pidana yang disebut dalam pembahasan Komisi III DPR RI menjadi salah satu penanda bahwa pembahasannya jauh lebih luas dari isu korupsi semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *