Rekening Mandiri Rp 80,9 Juta Milik Botok Diblokir, Dasar Hukumnya Belum Terbuka

Rekening Mandiri Rp 80,9 Juta Milik Botok Diblokir, Dasar Hukumnya Belum Terbuka
Rekening Mandiri milik aktivis asal Pati mas Botok di blokir

AkalMerdeka.id – Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir pada 21 atau 22 Agustus 2026 atas permintaan aparat. Rekening yang disebut berisi sekitar Rp 80,9 juta itu digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan aksi AMPB di Jakarta, sementara dasar hukum serta aparat yang meminta pemblokiran belum diungkap secara terbuka.

Bank Mandiri mengonfirmasi pemblokiran tersebut pada Minggu, 23 Agustus 2026. Bank menyatakan tindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan bukan keputusan internal yang diambil secara sepihak.

Rekening Mandiri Botok Diblokir atas Permintaan Aparat

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemblokiran rekening tersebut. Bank juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu sekaligus memperjelas satu hal penting dalam kasus ini: Bank Mandiri mengaku hanya menindaklanjuti permintaan aparat. Artinya, pihak yang menjadi sumber permintaan pemblokiran justru menjadi bagian penting yang belum diketahui publik.

Baca Juga :  Paradigma Baru Cukai Purbaya: Antara Pragmatisme Fiskal dan Legitimasi Ilegalitas

Hingga informasi terakhir dalam kasus ini, belum dijelaskan aparat atau lembaga mana yang mengajukan permintaan tersebut. Dasar perkara pidana yang menjadi alasan pemblokiran juga belum disampaikan secara terbuka.

Dasar Pemblokiran Rekening Belum Dijelaskan

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas sejumlah organisasi, termasuk Amnesty International Indonesia, YLBHI, CELIOS, CALS, dan KIKA, mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening Botok.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai permintaan aparat saja tidak cukup untuk menjadi dasar sah memblokir rekening warga. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kebebasan berpendapat.

“Permintaan aparat bukan dengan sendirinya menjadi dasar yang sah untuk memblokir rekening warga.”

Pandangan tersebut merupakan sikap koalisi masyarakat sipil dan belum menjadi putusan atau penetapan resmi dari lembaga yang berwenang mengenai legalitas pemblokiran rekening tersebut.

Koalisi juga mempertanyakan ada tidaknya surat perintah serta izin atau persetujuan pengadilan yang berkaitan dengan pemblokiran rekening dalam proses pidana. Persoalan itu penting karena sampai kini dokumen atau dasar hukum yang digunakan untuk memblokir rekening Botok belum dibuka kepada publik.

Baca Juga :  Paradoks Komunikasi Publik Rudy Mas’ud di Tengah Krisis Anggaran Kaltim

Saldo Rp 80,9 Juta Disebut Berasal dari Dana Pribadi dan Donasi

Rekening yang diblokir disebut memiliki saldo sekitar Rp 80 juta hingga Rp 80,9 juta. Dana tersebut berasal dari uang pribadi Botok serta donasi masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan AMPB.

Pemblokiran kemudian berdampak langsung pada akses kelompok tersebut terhadap dana operasional. AMPB sebelumnya berangkat dari Pati menuju Jakarta dengan membawa logistik untuk bergabung dalam aksi yang direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI.

Karena akses terhadap rekening terhenti, kebutuhan makan, transportasi, akomodasi, dan logistik puluhan peserta aksi asal Pati disebut ikut terdampak. Botok menyatakan tetap akan melanjutkan rencana aksi meski kelompoknya harus mengandalkan bantuan warga di Jakarta.

Teguh Istianto, koordinator lapangan AMPB, juga meminta agar rekening tersebut dapat kembali digunakan. Ia disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari penyelesaian.

Waktu Pemblokiran Rekening Mandiri Masih Berbeda

Selain dasar hukum, waktu pemblokiran juga belum memiliki satu versi yang sama. Sejumlah laporan menyebut rekening Botok diblokir pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga :  Demo 27 Agustus Disiapkan, Warga Pati Dirikan Posko di Depan DPR

Sementara itu, laporan lain menyebut Botok mengetahui atau mengalami pemblokiran pada Sabtu, 22 Agustus, ketika sedang melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di sekitar Gedung DPR. Perbedaan ini belum direkonsiliasi secara resmi oleh pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan tanggal tersebut tidak mengubah fakta utama yang telah dikonfirmasi Bank Mandiri, yakni rekening Botok memang diblokir dan tindakan itu dilakukan setelah adanya permintaan dari aparat.

Di sisi lain, identitas aparat yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, durasi pemblokiran, serta mekanisme pembukaannya masih belum dijelaskan. Sejumlah pihak juga telah meminta lembaga terkait memberikan kejelasan agar publik dapat mengetahui dasar tindakan tersebut.

Kasus ini terus menjadi sorotan menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, sementara Bank Mandiri telah menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat dan sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *