Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Penyitaan, Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun

Praperadilan Febrie Adriansyah Soroti Penyitaan, Kuasa Hukum Singgung Teori Pohon Beracun
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah - dok Kejaksaan Agung RI

AkalMerdeka.id – Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoroti penyitaan barang milik mantan Jampidsus tersebut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie meminta hakim memerintahkan pengembalian barang yang disita, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah, serta menyatakan penyitaan pada 9 Juli 2026 tidak sah.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie juga mempersoalkan penggunaan barang hasil penyitaan sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip yang mereka sebut sebagai teori pohon beracun.

Praperadilan Febrie Adriansyah Persoalkan Penyitaan 9 Juli

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta agar seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam keadaan utuh setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri dalam persidangan.

Dalam petitum permohonan, pihak Febrie juga menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :  Kapolri Temui Panglima TNI, Isu Jampidsus Disebut Tak Dibahas

Lokasi tersebut menjadi perhatian dalam perkara karena dari rumah mantan Jampidsus itu ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang kemudian dikaitkan dengan dugaan TPPU. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari objek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Kuasa Hukum Gunakan Teori Pohon Beracun

Usai persidangan, Febri Diansyah membedakan barang yang disita menjadi dua kelompok, yakni barang pribadi Febrie dan keluarganya serta barang lain yang berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan.

Untuk barang pribadi, kuasa hukum meminta pengembalian karena barang tersebut merupakan milik Febrie atau keluarganya. Contohnya antara lain dokumen dan pigura foto keluarga.

Sementara untuk barang lainnya, kuasa hukum mempersoalkan keabsahan proses penyitaan dan konsekuensinya terhadap penggunaan barang tersebut sebagai alat bukti. Argumen itu disampaikan dengan merujuk pada prinsip teori pohon beracun.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum,” ujar Febri.

Baca Juga :  Sepak Terjang Febrie Adriansyah di Jampidsus, 12 Kasus Raksasa dan Rp 131,5 Triliun

Menurut Febri, prinsip tersebut digunakan untuk mendalilkan bahwa apabila proses awal memperoleh suatu barang dianggap tidak sah, barang yang diperoleh dari proses tersebut juga tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” lanjutnya.

Dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dalam persidangan praperadilan. Persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyitaan serta konsekuensi hukumnya menjadi bagian yang harus dinilai dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Perkara Praperadilan Terdaftar dengan Nomor 134

Praperadilan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam permohonan pertama, pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU, termasuk penetapan status tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Febrie.

Baca Juga :  KPK Tunggu Final Audit Kerugian Negara untuk Langkah Penetapan Tersangka Kuota Haji

Dengan demikian, selain mempersoalkan penyitaan barang dari rumah keluarga, permohonan praperadilan juga menyentuh tindakan hukum yang menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah.

Dalam sidang 18 Agustus 2026, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya tetap meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan dan tindakan penyitaan pada 9 Juli 2026 dinyatakan tidak sah. Persidangan praperadilan selanjutnya akan menjadi ruang bagi hakim untuk memeriksa dalil yang diajukan pihak pemohon dan termohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *