Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Melebar, Polisi Periksa EO dan MC

AkalMerdeka.id – Kasus promosi miras berkedok challenge hafalan Al-Qur’an saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, melebar ke proses hukum. Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak event organizer (EO) dan master of ceremony (MC), setelah aksi tersebut dilaporkan ke polisi dan menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Laporan terhadap dugaan penistaan agama itu dibuat advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim pada Selasa (11/8/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polisi Periksa EO dan MC The Sounds Project
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui bagaimana challenge hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol dapat berlangsung di area acara.
“Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Polisi juga berkoordinasi dengan penyelenggara The Sounds Project dan pemilik booth minuman yang berada di lokasi. Langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Polsek Pademangan turut berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu proses hukum. Setelah administrasi penyelidikan dilengkapi, polisi akan melakukan gelar perkara.
Challenge Hafalan Al-Qur’an Berujung Laporan
Kasus ini bermula dari aksi seorang audiens yang menggunakan mikrofon di booth Newport ketika acara berlangsung. Dalam momen tersebut, muncul sayembara melafalkan hafalan salah satu surat Al-Qur’an dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Rizki kemudian melaporkan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan kejadian tersebut. Ia menyebut laporan diarahkan kepada EO, produsen minuman, dua MC, serta perempuan yang melafalkan Al-Qur’an dalam challenge tersebut.
“Kami akan laporkan kurang lebih lima pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut. Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras,” kata Rizki.
Pelapor menyatakan keberatan karena unsur kegiatan keagamaan dibawa ke dalam promosi minuman beralkohol. Dalam laporan tersebut, Rizki menyebut dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP dan menyerahkan sejumlah bukti berupa video serta tangkapan layar kepada polisi.
Di sisi lain, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, laporan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang dilaporkan.
Gubernur DKI dan MUI Ikut Mengecam
Perkembangan kasus tersebut juga mendapat respons dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia mengecam promosi miras yang dikaitkan dengan kegiatan keagamaan dan meminta jajarannya mengambil tindakan tegas.
“Yang pertama, yang berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pramono meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengoordinasikan langkah yang diperlukan. Respons tersebut menunjukkan polemik yang awalnya muncul di lingkungan konser telah berkembang menjadi persoalan yang mendapat perhatian pemerintah daerah.
Kecaman juga disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menilai penggunaan ayat suci dalam gimik pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika maupun hukum.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ni’am.
Menurut Ni’am, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang dimuliakan, sedangkan minuman keras diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan untuk memperoleh minuman beralkohol dinilai merendahkan kesucian Al-Qur’an.
EO dan MC Berikan Penjelasan
The Sounds Project sebelumnya menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menyebutnya berada di luar arahan, persetujuan, serta kendali penyelenggara. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi mereka setelah video kejadian tersebut menjadi sorotan.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis The Sounds Project.
Pihak penyelenggara juga menyatakan telah menegur sponsor terkait dan melakukan evaluasi internal. Mereka meminta pihak sponsor mengidentifikasi orang-orang yang terlibat langsung dalam insiden tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, MC bernama Ega menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi melalui akun Threads miliknya. Ia mengatakan kejadian berlangsung saat jeda acara ketika seorang audiens mengambil mikrofon dan membuat sayembara hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol.
“Ketika mengetahui penyampaian sayembara tersebut, saya lalai untuk mengambil alih mik tersebut karena pada dasarnya MC memiliki tugas dan kewajiban untuk memastikan acara berlangsung sesuai konsep yang telah ditentukan oleh brand,” tulis Ega.
Ega juga menyatakan pihak brand tidak memiliki kaitan dengan kejadian tersebut. Ia mengakui kelalaiannya dalam mengendalikan penggunaan mikrofon oleh audiens dan kembali menyampaikan permintaan maaf atas kontroversi yang muncul.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk EO dan MC. Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara sebelum menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.





