Febrie Adriansyah Melawan, Ajukan Dua Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka

AkalMerdeka.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Gugatan tersebut menjadi langkah hukum Febrie untuk menguji proses penyidikan dari sisi hukum acara pidana dan administrasi.
Permohonan praperadilan itu resmi diajukan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu (5/8/2026). Dua gugatan tersebut berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penahanan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor.
Kuasa Hukum Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Hukum Acara
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan dilakukan untuk menguji apakah seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara untuk aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan.
Menurut Febri, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diberikan kepada pihak yang berkepentingan untuk memeriksa keabsahan tindakan penyidik maupun penegak hukum. Karena itu, pihaknya ingin agar proses hukum terhadap Febrie diuji melalui jalur yang tersedia.
“Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya,” ujarnya.
Febrie Minta Status Tersangka dan Penahanan Dibatalkan
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Febrie meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta agar Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan.
“Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ungkap kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya.
Tim hukum Febrie menilai terdapat persoalan karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum. Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, kemudian Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Menurut Firman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena satu orang dapat menghadapi proses hukum dari dua penetapan tersangka yang berbeda.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang,” jelas Firman.
Tim Hukum Persoalkan Pasal dan Dugaan Tindak Pidana Asal
Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka, kuasa hukum Febrie juga menyampaikan sejumlah keberatan terkait pasal yang dikenakan. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian aturan yang digunakan dalam perkara tersebut.
Febrie diketahui disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP. Tim kuasa hukum berpendapat terdapat persoalan terkait penerapan aturan setelah berlakunya KUHP baru.
“Padahal pasal-pasal UU lama itu sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka,” ungkap Firman.
Tim hukum Febrie juga menilai penyidikan dugaan TPPU belum memiliki tindak pidana asal yang jelas. Menurut mereka, perkara pencucian uang harus didasarkan pada kejahatan asal yang dijelaskan secara rinci.
“Tidak adanya tindak pidana asal sampai hari ini. Pencucian uang harus punya kejahatan asal yang dirinci sifatnya. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret,” ujar Firman.
Kejagung dan Polri Persilakan Gugatan Praperadilan
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie Adriansyah. Kejagung menilai pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dan penasihat hukum yang telah diatur dalam hukum acara pidana.
“Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Hal serupa disampaikan Kortas Tipidkor Polri. Institusi tersebut menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.
“Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan),” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan dua gugatan praperadilan Febrie Adriansyah akan segera disidangkan. Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/8/2026) dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Sementara perkara kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu (19/8/2026) dan juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.





