Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Baru Sekitar 1,5 Tahun Menjabat

Pemalang, AkalMerdeka.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026). Hingga berita ini disusun, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar OTT maupun jumlah pihak lain yang turut diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Fitroh belum bersedia mengungkap perkara yang sedang ditangani maupun identitas pihak lain yang ikut diamankan.
“Lebih detailnya ke jubir,” ujarnya.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Baru Menjabat Sejak 2025
Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang hasil Pilkada Serentak 2024. Ia memenangkan kontestasi bersama wakilnya, Nurkholes, dengan dukungan koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Hanura.
Masa kepemimpinan Anom belum genap dua tahun. Ia mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang pada 2025 setelah sebelumnya berkarier sebagai profesional di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan informasi dari Universitas Diponegoro, Anom lahir pada 20 Maret 1970. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada 1996, kemudian meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Padjadjaran pada 2005.
Sebelum terjun ke dunia politik, Anom pernah menjabat sebagai Direktur BUMN PT Wijaya Karya Realty.
Harta Kekayaan Anom Widiyantoro Capai Rp 21,3 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, Anom memiliki total kekayaan sekitar Rp 21,3 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp 1,2 miliar.
Sebagian besar asetnya berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Gianyar dengan nilai sekitar Rp 12,2 miliar.
Selain aset properti, Anom juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan, termasuk Mercedes-Benz dan Harley-Davidson, dengan nilai sekitar Rp 1,1 miliar.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 440 juta, surat berharga Rp 902,2 juta, kas dan setara kas Rp 782,2 juta, serta harta lainnya sekitar Rp 7 miliar.
KPK Masih Dalami Perkara OTT
Hingga kini, KPK belum menjelaskan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan apakah Anom Widiyantoro maupun pihak lain akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam mekanisme penanganan OTT, pihak yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif. Setelah itu, KPK akan menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
Perkembangan kasus ini menjadi penting karena akan menentukan arah proses hukum sekaligus berdampak pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Pemalang. Namun hingga pengumuman resmi KPK disampaikan, status Anom Widiyantoro masih sebagai pihak yang sedang diperiksa.





