Hotman Paris Mundur Enam Hari Setelah Membela Febrie Adriansyah

Hotman Paris Mundur Enam Hari Setelah Membela Febrie Adriansyah
Hotman Paris memberi keterangan terkait Febrie Ardiansyah

AkalMerdeka.id – Hotman Paris mundur sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis, 23 Juli 2026. Keputusan itu disampaikan enam hari setelah Hotman menerima surat kuasa dan mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hotman mengatakan pengunduran dirinya dipicu kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Ia dijadwalkan berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan setelah mendapat arahan dari dokter.

“Jadi atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri,” kata pengacara Hotman Paris Hutapea di RS Medistra, Jakarta Selatan.

Hotman Paris Mundur karena Khawatir Kondisinya Memburuk

Hotman mengaku telah memberitahukan rencana pengunduran diri kepada Febrie sejak dua hari sebelumnya. Febrie sempat memintanya mempertimbangkan waktu yang tepat sebelum benar-benar meninggalkan pendampingan hukum.

Namun, Hotman menilai beban pekerjaan dan pikiran dapat memperburuk kondisi tubuhnya. Ia akhirnya memutuskan berhenti agar dapat berkonsentrasi menjalani pengobatan.

Baca Juga :  Kapolri Temui Panglima TNI, Isu Jampidsus Disebut Tak Dibahas

“Mengundurkan diri, sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” jelas Hotman.

Hotman juga mengatakan dokter di Singapura telah mempertanyakan keputusannya tetap bekerja. Ia menyebut rencana keberangkatan untuk pengobatan dilakukan sehari setelah menyampaikan pengunduran diri.

“Kalau begini, gue nggak bisa lagi karena dokter Singapura pun sudah marah-marah kenapa you kerja,” ujarnya.

Baru Menerima Surat Kuasa pada 17 Juli 2026

Hotman resmi menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat, 17 Juli 2026. Pada hari yang sama, ia datang ke Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung dan mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keterlibatan Hotman dalam perkara tersebut berlangsung singkat. Dalam waktu kurang dari sepekan, ia telah mendampingi pemeriksaan, menyampaikan pembelaan kepada publik, lalu mengakhiri hubungan profesional dengan Febrie.

Pengunduran diri Hotman tidak mengubah status hukum Febrie. Mantan Jampidsus itu tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang penanganannya telah dialihkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kejernihan Hukum Internasional Hadapi Klaim Sepihak Tiongkok di Natuna

Polisi sebelumnya menetapkan Febrie dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani rangkaian perkara tersebut.

Pendampingan Hukum Febrie Perlu Disesuaikan

Kepergian Hotman membuat tim Febrie perlu menyesuaikan pembagian tugas dan strategi pendampingan. Kuasa hukum berperan mendampingi pemeriksaan, mempelajari dokumen perkara, serta memastikan hak tersangka terpenuhi selama proses penyidikan.

Belum terdapat informasi dalam pernyataan Hotman mengenai siapa yang akan menggantikan posisinya. Ia juga tidak menyebut adanya perselisihan mengenai strategi hukum dan secara terbuka menegaskan bahwa kesehatan menjadi alasan utama pengunduran dirinya.

Perubahan kuasa hukum di tengah penyidikan dapat menuntut proses penyesuaian, terutama ketika pengacara baru harus mempelajari dokumen dan perkembangan perkara. Proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan terlepas dari perubahan susunan tim pembela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *