Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis, Ponsel Disita

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis, Ponsel Disita
Petugas dari Densus 88 dan Satreskrim Polres Ciamis bersiap mengamankan terduga teroris di Rajadesa.

Ciamis, AkalMerdeka.id – Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria berinisial AR di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin, 20 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ponsel, sejumlah buku, dokumen, dan tulisan untuk kepentingan penyidikan.

Pria berusia 43 tahun itu diamankan pada pagi hari dalam operasi yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. Kepolisian daerah membantu proses pengamanan, sedangkan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Densus 88.

“Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 06.00 WIB, kami dari Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait adanya dugaan teroris di wilayah Kabupaten Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono.

Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Ciamis

Petugas kemudian menggeledah rumah AR dengan disaksikan pengurus lingkungan setempat. Sejumlah barang dibawa untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk telepon genggam yang dapat memuat komunikasi atau data digital terkait penyidikan.

Carsono mengatakan barang yang diamankan terdiri dari beberapa buku, ponsel, dokumen, dan sejumlah tulisan. Penyidik belum menjelaskan isi dokumen tersebut maupun kaitannya dengan dugaan perkara yang sedang didalami.

Baca Juga :  Diskusi Pejabat di UGM Ricuh, Mahasiswa Geruduk dan Paksa Dialog

“Sejauh yang kami pantau, ada beberapa barang yang diamankan oleh Tim Densus 88, di antaranya buku, handphone, dan sejumlah tulisan yang berkaitan dengan penyidikan,” kata Carsono.

Ketua RW setempat, Dadang, mengaku mendampingi petugas saat penggeledahan. Ia melihat sekitar enam buku dibawa dari rak di kamar AR, sedangkan istri terduga tetap berada di rumah.

Perbedaan keterangan mengenai barang yang terlihat warga dan daftar yang disampaikan kepolisian dapat terjadi karena saksi tidak selalu mengikuti seluruh tahap pemeriksaan. Daftar resmi dan nilai pembuktian setiap barang tetap ditentukan oleh penyidik.

AR Tidak Melakukan Perlawanan

Dadang mengatakan AR tidak melakukan perlawanan ketika diamankan. Terduga hanya mengucapkan kalimat keagamaan sebelum dibawa petugas dari lingkungan tempat tinggalnya.

AR diketahui bekerja sebagai pemilik penggilingan padi. Kepolisian menyebut ia jarang berinteraksi dengan warga, tetapi keterangan mengenai perilaku sosial tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti keterlibatan dalam jaringan terorisme.

Sifat tertutup, pilihan bacaan, maupun aktivitas keagamaan seseorang bukan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, termasuk data komunikasi, dokumen, aktivitas, dan hubungan dengan pihak lain jika ditemukan.

Baca Juga :  Regimen 6 Bulan TBC Bandung dan Opsi 4 Bulan

Dugaan Jaringan Masih Didalami Densus 88

Polres Ciamis belum mengungkap dugaan jaringan, peran, maupun aktivitas yang membuat AR diamankan. Seluruh penjelasan mengenai konstruksi perkara akan disampaikan Densus 88 sebagai pihak yang menangani penyidikan.

“Untuk proses hukum, penyidikan, maupun detail jaringan dari terduga pelaku ini seluruhnya diserahkan dan ditangani oleh tim Densus 88 Polri,” ujar Carsono.

Belum adanya penjelasan terperinci membuat publik perlu membedakan antara penangkapan dan pembuktian kesalahan. Status terduga belum sama dengan putusan bersalah, sedangkan barang yang disita masih harus diperiksa untuk menentukan relevansinya dengan perkara.

Pengungkapan lebih lanjut dari Densus 88 dibutuhkan untuk menjelaskan alasan penindakan, dugaan peran AR, serta dasar hukum proses berikutnya. Transparansi itu juga penting untuk mencegah munculnya stigma terhadap keluarga, tetangga, maupun warga Desa Sukaharja yang tidak terkait dengan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *